Kota Bengkulu, Satujuang.com – Mediasi kedua perselisihan hubungan industrial antara tiga mantan guru SD IT Rabbani dengan pihak Yayasan Ma’had Rabbani di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu pada Rabu (2/9/26) memunculkan tuntutan finansial.
Pihak yayasan dituntut membayar ganti rugi hak ketenagakerjaan sebesar Rp347.750.744.
Pertemuan yang berlangsung secara tertutup tersebut dihadiri ketiga mantan guru beserta kuasa hukumnya.
Pihak yayasan hanya diwakili sejumlah perwakilan dan kembali tidak dihadiri langsung oleh Ketua Yayasan Ma’had Rabbani, H Muhammad Syamlan Lc MA.
Kuasa Hukum ketiga mantan guru, Advokat Ridhotul Hairi SH MH, mengungkapkan bahwa hingga mediasi tahap kedua ini usai, manajemen yayasan belum memberikan jawaban resmi terkait rincian nilai ganti rugi yang diajukan.
“Kami masih menunggu dari pihak yayasan terkait dengan respon perhitungan tersebut, apakah sepakat atau tidak,” kata Ridhotul Hairi.
Ridho menegaskan seluruh kalkulasi nilai tuntutan disusun berdasarkan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, meliputi komponen Uang Pesangon.
Kemudian Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), Uang Penggantian Hak (UPH), tunggakan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta selisih upah.
Adapun rincian tuntutan hak ketiga mantan pengajar SDIT Rabbani tersebut meliputi:
- Elsita Lesnawati: Rp127.935.218
- Ririn Sapitri: Rp110.298.145
- Tita Aryani: Rp109.517.381
Perselisihan ini dipicu oleh tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ketiga guru tersebut pada awal Agustus 2026.
Selain menempuh mekanisme tripartit di Disnaker Kota Bengkulu, pihak mantan guru juga telah melayangkan pengaduan resmi ke sejumlah instansi, termasuk Kementerian HAM. (Cik/Red)












