Satujuang.com – Kita tampaknya harus mengapresiasi tingkat kehati-hatian Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dalam mengelola urusan daerah.
Begitu tingginya rasa hormat mereka terhadap hukum, sampai-sampai putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrah sejak tahun 2023 soal lahan SDN 62 Kota Bengkulu, masih saja belum dieksekusi hingga tahun 2026 ini.
Selama tiga tahun terakhir, publik disuguhi tontonan menarik: sebuah drama kecemasan massal di tingkat birokrasi.
Alasan yang diproduksi pun seragam, mulai dari sibuk berkonsultasi ke BPK, meminta petunjuk Kejari, hingga membawa-bawa nama KPK.
Dalihnya mulia: takut salah melangkah, takut terseret masalah hukum, atau khawatir ada “bisikan strategi” keliru yang justru menjerumuskan mereka ke dalam lubang “kerugian negara” yang sesungguhnya.
Namun, jika dicermati dengan logika jernih, akrobat kekhawatiran ini justru melahirkan tanda tanya baru. Ini ekspresi kepatuhan yang tulus, phobia hukum yang akut, sekadar seni mengulur waktu yang dikemas dengan rapi, atau ada kesepakatan lain yang ternyata tidak berhasil disepakati?
Teka-Teki “Dua Putusan MA” yang Menguras Pikiran
Salah satu alasan menggelikan yang sempat mencuat adalah klaim kebingungan Pemkot mengenai adanya dua putusan MA untuk objek yang sama.
Narasi yang dibangun seolah-olah dua putusan ini adalah kontradiksi besar yang membutuhkan keahlian setingkat ahli fisika kuantum untuk memecahkannya.
Padahal, bagi siapa saja yang mau membaca dengan kepala dingin, jalurnya sangat linier.
Putusan pertama mengetok palu soal status kepemilikan tanah yang sah milik ahli waris, dan putusan kedua menetapkan nilai kompensasi sewa sebesar Rp 4 miliar atas pemanfaatan lahan selama puluhan tahun.
Dua dokumen yang saling melengkapi ini entah bagaimana caranya berhasil bertransformasi menjadi “labirin membingungkan” di meja para pengambil kebijakan.
Menjadikan alur hukum yang benderang ini sebagai alasan untuk terus “berkoordinasi” adalah bentuk ironi yang sulit dicari tandingannya.
Menakuti Diri Sendiri dengan Hantu “Kerugian Negara”
Ketakutan Pemkot bahwa membayar Rp 4 miliar akan mengundang pemeriksaan BPK, APH atau KPK adalah bentuk paranoid birokrasi yang salah alamat.
Mari kita bedah secara santai: institusi penegak hukum mana yang akan mempidanakan sebuah pemerintah daerah karena mereka mematuhi perintah pengadilan tertinggi di republik ini?
Dalam kamus hukum pidana korupsi, uang yang keluar dari kas daerah baru menjadi masalah jika ada unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Sementara itu, mengeluarkan anggaran berdasarkan amar putusan MA adalah tindakan yang 100% patuh pada hukum.
Justru sebaliknya, membiarkan putusan pengadilan menjadi pajangan selama bertahun-tahun adalah bentuk pembangkangan nyata terhadap wibawa peradilan.
Negara bahkan sudah menyediakan karpet merah bernama Permendagri No 77 Tahun 2020.
Di sana tertulis jelas bahwa pos Belanja Tidak Terduga (BTT) bisa digunakan untuk mendanai keperluan mendesak yang belum dianggarkan, termasuk kewajiban membayar putusan pengadilan yang inkrah.
Peta jalurnya ada, kompas hukumnya jelas, dan payung anggarannya sah.
Strategi Mengulur Waktu yang Menjemput Blunder
Strategi mengulur waktu mungkin terasa nyaman untuk hari ini, tetapi kenyamanan itu berumur pendek.
Di balik lembaran kertas somasi kedua yang sudah dilayangkan oleh ahli waris, pola pikir defensif yang diadopsi Pemkot ini justru sedang menabung bom waktu hukum:
- Risiko Bunga Moratoir: Jika karena siasat menunda ini ahli waris menuntut bunga keterlambatan pembayaran (moratoir) sejak tahun 2023, dan hakim mengabulkannya, maka nilai utang Pemkot akan membengkak jauh di atas Rp 4 miliar. Niat awalnya mungkin ingin mencari aman dari temuan audit keuangan, namun “strategi penundaan” yang dipilih justru berpotensi menciptakan kerugian negara yang nyata akibat denda akumulatif.
Realitas Pahit di Lapangan: Ketika Drama Berujung Bencana Nyata
Ketika di atas meja kerja Pemkot sibuk merangkai argumen kehati-hatian, realitas di lapangan justru sudah berbicara banyak dan menampar balik ego birokrasi tersebut:
- Laporan Pidana Pemkot yang Berujung SP3: Demi mempertahankan lahan, Pemkot sempat mengambil langkah ofensif dengan melaporkan tindakan pembersihan lahan oleh ahli waris ke Polda. Hasilnya? Kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Secara hukum, SP3 ini menegaskan bahwa ahli waris berhak penuh atas tanah mereka yang kini telah rata dengan tanah. Langkah pidana Pemkot kandas total.
- Pengadaan Lahan Baru yang Mangkrak: Demi ego tidak mau membayar kompensasi Rp 4 miliar, rezim sebelumnya memilih membeli lahan baru untuk memindahkan sekolah. Ironisnya, lahan baru tersebut dikabarkan tidak lolos verifikasi syarat dari Kemendikbud. Anggaran daerah sudah terlanjur keluar untuk membeli tanah, namun bangunan sekolah tidak bisa didirikan hingga hari ini. Menolak bayar utang demi asas kehati-hatian, tetapi malah membeli aset yang tidak bisa dipakai; bukankah ini sebuah mahakarya blunder?
- Nasib Siswa yang Menjadi “Tunawisma”: Korban paling nyata dari sirkus birokrasi ini adalah para murid SDN 62. Gedung sekolah mereka sudah rata dengan tanah, dan kini mereka harus menumpang belajar di fasilitas SD lain. Akibat status “pengungsi” yang tidak jelas ujungnya ini, jumlah murid SDN 62 terus menyusut dari waktu ke waktu.
Sudah saatnya Pemkot Bengkulu mengakhiri panggung sandiwara koordinasi dan ketakutan semu ini.
Pilihan untuk terus berkelit terbukti tidak menyelamatkan apa pun tidak menyelamatkan anggaran, tidak menyelamatkan aset, dan yang paling menyedihkan, gagal menyelamatkan masa depan anak-anak didik.
Eksekusi kewajiban secara ksatria, bayar hak warga, dan kembalikan harkat dunia pendidikan Kota Bengkulu sebelum blunder hukum yang lebih besar benar-benar datang menagih.
Dan jangan sampai masyarakat berfikir menuntut hak kepada pemerintah daerah sendiri adalah sebuah masalah yang sulit untuk diselesaikan dengan cepat.
Tim Redaksi











