Satujuang- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan aturan baru untuk Pilkada Serentak 2024 melalui Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Aturan tersebut mengatur bahwa calon gubernur harus berusia minimal 30 tahun dan calon wakil gubernur minimal 25 tahun pada saat mereka dilantik sebagai pasangan calon terpilih, Selasa (2/7/24).
Ini berarti, meskipun seorang calon belum memenuhi usia minimum saat mendaftar, asalkan mereka memenuhi syarat saat dilantik, mereka dapat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
Perubahan ini merupakan hasil dari Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait usia minimal calon kepala daerah.
MA menyatakan bahwa ketentuan KPU sebelumnya, yang menetapkan usia minimal berdasarkan saat penetapan pasangan calon, tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
MA memutuskan bahwa usia calon kepala daerah harus dihitung sejak pelantikan, untuk mencegah potensi ketidakmampuan warga negara atau partai politik dalam mencalonkan calon yang baru mencapai usia minimal pada saat penetapan pasangan calon.
Dengan adanya putusan ini, KPU harus menyesuaikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 agar sesuai dengan ketentuan yang lebih tinggi dari MA.
Langkah harmonisasi antara KPU, pemerintah, dan DPR masih dalam proses untuk memastikan bahwa proses Pilkada Serentak 2024 berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.(Red/antara)