Dr Aulia Taswin SH MH: Cuma di Bengkulu Administrasi Kalahkan Vonis Mahkamah Agung!

3 menit baca

Jakarta, Satujuang.com – Tim Hukum Ahli Waris Lahan SD Negeri 62 Kota Bengkulu, Dr Aulia Taswin SH MH melontarkan jawaban menohok atas pernyataan Kuasa Hukum Pemkot Bengkulu yang belakangan ramai beredar.

Aulia menegaskan, narasi seputar ganjalan administrasi dan verifikasi Barang Milik Daerah (BMD) yang terus didengungkan Pemkot hanyalah alibi usang untuk melarikan diri dari eksekusi vonis peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Pendiri Awalindo Foundation, LBH Kesehatan Awalindo, LBH Awalindo, LBH Adhibrata, LBH Matra, Awalindo Law Firm, hingga AKI Multi Bar ini menilai alibi birokrasi yang diproduksi Tim Hukum Pemkot justru memperlihatkan kelemahan pemahaman hukum mereka sendiri.

“Pokok persoalan hari ini bukan lagi perdebatan status tanah atau tafsir birokrasi, melainkan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkracht. Administrasi jangan dijadikan tameng untuk lari dari kewajiban hukum!” tegas Dr Aulia di Jakarta, Senin (28/9/26).

Praktisi hukum yang membawahi jaringan LBH dan kantor hukum lintas disiplin ini membredel argumen Pemkot yang menjadikan mekanisme penganggaran APBD, tata usaha aset, dan verifikasi internal sebagai alasan menunda pembayaran kewajiban sebesar kurang lebih Rp4 miliar kepada para ahli waris.

Menurutnya, dalam tata hukum Republik Indonesia, aturan administrasi daerah tidak boleh mengalahkan atau menyandera perintah pengadilan tertinggi.

“Administrasi keuangan daerah memang harus dihormati, tetapi bukan alat untuk mangkir. Negara hukum mensyaratkan setiap putusan inkracht dilaksanakan secara nyata, bukan cuma diakui di bibir saja,” cecarnya.

Menyikapi tudingan pihak Pemkot mengenai framing media dan tekanan opini publik, Aulia menyemprot balik bahwa sentimen negatif masyarakat murni lahir dari ketidakpatuhan Pemkot Bengkulu terhadap hukum.

Langkah ahli waris yang resmi menyurati DPD RI hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ditegaskannya sebagai hak konstitusional warga negara dalam melawan kesewenang-wenangan birokrasi daerah.

“Kami tidak sedang membangun narasi fiktif. Kami berdiri di atas fakta hukum yang sahih: ada putusan pengadilan inkracht dan ada hak ahli waris yang disandera. Semuanya bisa diverifikasi melalui dokumen resmi,” seru Dr Aulia.

Aulia turut mengingatkan bahwa Pemkot Bengkulu selaku penyelenggara negara seharusnya memberikan teladan ketaatan hukum kepada masyarakat, bukannya mempertontonkan pembangkangan hukum (disobedience).

“Apabila rakyat kecil diwajibkan patuh pada hukum dan putusan pengadilan, maka pemerintah daerah harus menunjukkan sikap yang sama. Pelaksanaan putusan pengadilan itu kewajiban mutlak, bukan pilihan yang bisa ditawar-tawar,” sentilnya tajam.

Tim Kuasa Hukum mendesak Pemkot Bengkulu menyudahi alibi prosedural dan segera mengalokasikan pembayaran dana Rp4 miliar dalam APBD sebagai pemenuhan hak keperdataan ahli waris yang telah tertunda bertahun-tahun.

“Nilai Rp4 miliar itu bukan sekadar angka di atas kertas, tapi hak warga yang dijamin undang-undang. Kami hanya minta satu hal: laksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht dan bayarkan hak ahli waris. Tidak lebih dan tidak kurang,” tutup Dr Aulia Taswin. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *