Jakarta, Satujuang.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman (NOP), kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/8/26).
Pemanggilan ini merupakan pemeriksaan ketiga bagi Noprisman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Pemanggilan terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan suap proyek yang diawali OTT di Kabupaten Rejang Lebong dan berujung pengembangan di Pemkot Bengkulu.
Diketahui sebelumnya, Noprisman telah menjalani pemeriksaan pertama pada Senin (3/8), kemudian pemeriksaan kedua pada Selasa (18/8) bersama mantan Pj Wali Kota Bengkulu dan pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik terus mendalami materi perkara, termasuk asal-usul temuan uang tunai lebih dari Rp4 miliar yang disita dari kediaman Noprisman saat penggeledahan pada akhir Juli lalu.
“Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu,” terang Budi, Rabu (26/8/26).
Selain Noprisman, pada hari yang sama KPK turut memeriksa Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA), serta pihak swasta, Eno Bowo Susilo (EBS).
Pemeriksaan marathon ini berlanjut setelah sehari sebelumnya KPK mencecar Bendahara Dinas PUPR, Beti Emilia, dan ASN Dinas PUPR, Agus Suhendra Wijaya, mengenai tata kelola keuangan serta pengadaan barang dan jasa di dinas tersebut.
Menanggapi pemeriksaan berulang ini, Kuasa Hukum Noprisman, Ranggi Setidady SH MH, menegaskan bahwa kliennya senantiasa kooperatif dalam mengikuti seluruh tahapan proses hukum di KPK.
“Tunggu perkembangan selanjutnya. Intinya kita kooperatif bang,” ujar Ranggi. (Red)












