Surabaya – Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jawa Timur tangkap terpidana Ronald Tannur di Surabaya. Penangkapan di lakukan di kawasan Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya, pada Minggu (27/10/24) pukul 14.40 WIB.
Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menangkap terpidana kasus penganiayaan, Gregrorius Ronald Tannur (27), yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti (29).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1466/K/Pid/2024 tertanggal 22 Oktober 2024, yang menyatakan Tannur bersalah atas tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, sebagaimana di atur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan vonis lima tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL dalam keterangan persnya menjelaskan kronologi penangkapan Ronald Tannur, bahwa Tim gabungan berangkat dari kantor menuju kediaman terpidana di Pakuwon City Virginia Regency E3, Surabaya, pada pukul 14.10 WIB dan tiba di lokasi sekitar pukul 14.30 WIB. Setelah memasuki rumah, tim menyampaikan maksud eksekusi kepada Tannur, yang di dampingi oleh asisten rumah tangganya. Tannur berhasil di amankan dan di bawa menuju kantor Kejati Jatim pada pukul 14.45 WIB dengan pengawalan ketat, tiba di sana tepat pukul 15.40 WIB.
“Upaya penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Intelijen yang terus memantau keberadaan Tannur sejak keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung. Pada hari ini, Minggu, 27 Oktober 2024, pelarian Tannur resmi berakhir di Surabaya”, ungkap Mia Amiati.
“Setelah tiba di Kejati Jatim, Tannur segera di eksekusi oleh Jaksa Eksekutor dan di bawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng untuk menjalani hukuman 5 tahun penjara”, imbuhnya. (AHK)
📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.