Bengkulu, Satujuang.com – Persidangan perkara dugaan suap dan ijon proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari dan mantan Kadis PUPRPKP Hary Eko Purnomo kembali mengungkap fakta mengejutkan.
Saksi Sales Marketing PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), Dian Putri Bungsu, membeberkan aliran commitment fee proyek yang ternyata juga merambah ke Kabupaten Kaur.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Dian mengungkap adanya jatah komisi sebesar Rp600 ribu per unit pada proyek pengadaan 200 unit tangki septic Tahun Anggaran 2025 di Dinas PU Kabupaten Kaur beranggaran Rp1,1 miliar.
Uang tunai tersebut diserahkan langsung olehnya di pinggir jalan wilayah Kota Bengkulu atas arahan Pejabat Pembuat Komitmen/PPTK bernama Aziz.
“Ada, sampai kontrak. Saya yang menyerahkan uangnya di pinggir jalan,” ujar Dian di hadapan majelis hakim.
Selain proyek tangki septic, Dian mengungkap commitment fee pada proyek pengadaan insinerator Tahun 2025 di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaur senilai Rp1,081 miliar dengan alokasi fee 13 hingga 20 persen.
Tak hanya itu, proyek pembangunan IPAL RS Pratama Tahun 2024 di Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur senilai Rp1,029 miliar juga dipotong komitmen fee sebesar 18 persen yang penyerahan tunainya disepakati di pinggir jalan berdasarkan arahan PPTK bernama Jemmy.
Penasihat Hukum terdakwa Fikri Thobari, Dian Ozhari SH, mencecar mengenai jangkauan operasional dan skema pendekatan yang dilakukan saksi dalam mengamankan proyek di daerah.
“Dian ini mengepalai seluruh kegiatan yang ada di Provinsi Bengkulu, termasuk Kota Bengkulu, Pemprov, Seluma, Bengkulu Utara dan Kaur,” kata Dian Ozhari.
Ia membeberkan bahwa PT CMC diduga sengaja mendekati pemangku kebijakan di daerah melalui saluran internal keluarga maupun pejabat dinas.
“Pola pendekatan dari Dian ini melalui keluarga Bupati atau langsung dengan Bupati. Salah satu Bupati itu Bupati Kaur melalui salah satu kadis yang bernama Yasman,” ungkap Dian Ozhari.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Syahrul Anwar membenarkan posisi saksi sebagai penanggung jawab pemasaran wilayah Bengkulu yang menerapkan alokasi komitmen pada daerah-daerah yang disepakati.
“Dian Putri Bungsu ini merupakan sales yang memegang kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu,” ujar Syahrul.
Ia menerangkan bahwa besaran nilai komitmen proyek tersebut pada dasarnya mengacu pada kesepakatan antarpihak.
“PT CMC ini dalam melakukan kegiatan usaha itu memang ada menggunakan komitmen fee dan ada yang tidak. Untuk yang menggunakan komitmen fee itu memang ada beberapa daerah. Dalam menentukan komitmen fee tersebut pada prinsipnya ada kedua belah pihak yang saling menyepakati,” jelas Syahrul.
Seluruh fakta terkait aliran fee proyek di Kabupaten Kaur ini masih menjadi materi pemeriksaan saksi di persidangan yang nantinya akan diuji dan dibuktikan lebih lanjut oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu. (Red)












