Menu

Mode Gelap
Paguyuban Jaran Kepang Kecamatan Pandanarum, Gelar Silaturahmi ke-2 Somasi Terbuka Untuk Pj Wali Kota Bengkulu, Diberi Waktu 3 Hari PAW 2 Penjabat Desa di Rejang Lebong Jadi Sorotan LSM Pekat Hari Pers Nasional ke-79, Presiden Prabowo Beri Apresiasi Kepada Insan Pers Nasional Pemkab Rejang Lebong Telantarkan Kegiatan Yang Dihadiri Pihak Kementerian Gus Tamim Gelar Serasehan Bersama Media: Pers Memiliki Peran Penting Mengawal Pemerintahan

Hukum

Curi Belasan Kotak Amal, Dua Warga Benteng ditangkap polisi

badge-check


Kedua pelaku diamankan pihak kepolisian Perbesar

Kedua pelaku diamankan pihak kepolisian

Bengkulu- Diduga melakukan tindak pidana pencurian kotak amal, Sat Reskrim Polsek Ratu Agung berhasil mengamankan dua pria yang berinisial YS (23) warga Desa susup kecamatan merugi sakti Benteng dan Kumbang (17) warga desa Benteng pada Senin (25/10/21) pukul 15.00 WIB.

Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andy Dady Nurcahyo Widodo S.IK., Sat Reskrim Polsek Ratu Agung mengungkapkan laporan dari Evadri (56) Kejadian tindak pidana pencurian terjadi dimasjid Al iman kelurahan tanah patah kecamatan ratu Agung pada Jumat (22/10/21) pukul 02.00 WIB.

Kejadian bermula saat pelapor Evadri (56) pergi ke masjid sampai dimasjid melihat uang yang ada dikotak amal hilang diduga pelaku mengambil uang tersebut dengan cara merusak gembok kotak amal atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian ke Polsek Ratu Agung.

Kedua pelaku ditangkap setelah beraksi mencuri kotak amal di sebuah warung daerah Rawa Makmur kota Bengkulu.

“Untuk tersangka bersama barang bukti Kotak amal masjid itu sudah diamankan di Polsek,” terangny

Dari hasil interogasi terhadap tersangka pelaku melakukan aksi pencurian kota amal dibeberapa masjid diantaranya, Masjid Al-Iman di Jl. M Sutoyo Kelurahan Tanah Patah kota Bengkulu, 3 masjid di kelurahan rawa makmur, masjid di talang kering kelurahan Pematang Gubernur, masjid di Bandaraya dan masjid di Unib Belakang kandang limun, Masjid At-Taqwa jl Danau kelurahan jembatan kecil, masjid Al-isro di kelurahan Angkut atas, Masjid Agung At-Taqwa kelurahan Anggur atas, masjid Simpang danau dendam, masjid didesa pondok Kubang, dan dimasjid desa pulau panggung.

” Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.” Ungkap Kapolres Bengkulu. (Tb)

Trending di Hukum