Bengkulu – Direktur PT Hanan Properti berinisial AM, akhirnya ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu.
Direktur Properti Bengkulu tersebut beberapa waktu lalu dilaporkan ke Polda Bengkulu terkait penipuan jual beli rumah.
AM dilaporkan oleh dua pelapor sekaligus terkait dugaan penipuan down payment (dp) atau pembayaran uang muka perumahan di Hanan Properti yang tidak sesuai dengan perjanjian awal atau kontrak dengan total kerugian yang dialami para pelapor mencapi Rp.300 juta.
Penahanan dibenarkan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif. Dikatakan Teddy, penyidik Polda Bengkulu akhirnya menetapkan AM sebagai tersangka atas kasus penipuan pembayaran down payment (dp) atau pembayaran uang muka perumahan di Hanan Properti yang tidak sesuai dengan perjanjian awal atau kontrak.
“Memang benar kita telah menahan tersangka kasus yang diadukan terkait penipuan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan,” jelasnya. (Tb)