Grand MC dan Coppa Pool Ketahuan Jual Minuman Alkohol Kadar Tinggi Tanpa Izin Mihol

2 menit baca

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Tempat hiburan malam Grand MC dan Coppa Pool kedapatan menjual minuman keras berkadar alkohol tinggi tanpa mengantongi izin.

Kedua tempat ini tak mampu menunjukkan izin penjualan mihol Golongan B dan C dalam razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Jumat (2/10/26) malam.

Dalam operasi penertiban tersebut, petugas menyita sedikitnya 89 botol minuman beralkohol yang terdiri dari 64 botol dari Coppa Pool dan 25 botol dari Grand MC.

Pemeriksaan di Grand MC sempat diwarnai sikap tidak kooperatif dari oknum pegawai yang mencoba mengelabui petugas dengan hanya menyerahkan satu botol kosong.

Petugas yang curiga lantas membongkar paksa sejumlah lemari di area bar hingga menemukan puluhan botol minuman beralkohol yang disembunyikan.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bengkulu, Tazakrisno, menegaskan penyitaan dilakukan karena pihak pengelola gagal menunjukkan dokumen perizinan resmi saat pemeriksaan.

“Yang pasti kita periksa dulu. Nanti hasil pemeriksaannya seperti apa, apakah ditemukan pelanggaran atau tidak. Karena mihol ini bukan tidak boleh dijual, tapi harus ada izinnya. Untuk sementara mereka tidak bisa menunjukkan izinnya, oleh karena itu kita sita dulu,” kata Taza.

Ia menjelaskan bahwa aktivitas penjualan minuman beralkohol pada dasarnya diperbolehkan aturan hukum selama pelaku usaha mematuhi seluruh prosedur perizinan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan pemerintah daerah siap mengambil tindakan terberat apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.

“Kalau ditemukan pelanggaran, tentunya kami dari Pemerintah Kota Bengkulu akan bertindak tegas dengan menutup tempat hiburan malam tersebut,” tegas Sahat.

Seluruh barang bukti sebanyak 89 botol minuman keras berkadar tinggi tersebut kini diamankan di Markas Satpol PP Kota Bengkulu guna proses penyelidikan dan penindakan administrasi lebih lanjut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *