Menu

Mode Gelap
Kembali Muncul Fenomena Sungai di Atas Jalan Wilayah Rejang Lebong Makan Bergizi Gratis di Kota Pekalongan Baru Untuk 2 Kecamatan, Karena DPRD Kota Blitar Gelar Rapat Gabungan: Hidupkan Pasar Legi Dengan Berbagai Event 5 Kebiasaan Sepele yang Diam-Diam Bisa Bikin Kamu Cepat Tua! Mau Puasa Lancar? Ini 7 Tips Penting yang Wajib Kamu Lakukan Sebelum Puasa! Jelang Idul Fitri 2025, Presiden Prabowo Beri Diskon Harga Tiket Hingga Tarif Tol

Hukum

Bulan Oktober 25 Kades Dipanggil Kejari Bengkulu Utara

badge-check


Kejari BU Perbesar

Kejari BU

Satujuang– Selama minggu pertama bulan Oktober sebanyak 25 Kades dipanggil Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Bengkulu Utara.

“Kami panggil 25 kades dulu, sisanya akan dipanggil pada minggu selanjutnya,” terang Kasi Datun Kejari Bengkulu Utara Tomy Novendri, Minggu (8/10/23).

Beberapa waktu lalu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkulu Utara melayangkan surat kepada pihak Kejari.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa ada 49 desa di Kabupaten Bengkulu Utara yang diduga belum membayar pajak penggunaan Dana Desa (DD).

“Oleh sebab itu, kami akan memanggil 49 kades secara bertahap,” ujarnya.

Untuk diketahui pajak yang belum dibayarkan oleh sejumlah kades, yaitu pajak pembuatan baliho atau spanduk, pajak konsumsi kegiatan serta pajak kegiatan fisik berupa Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB).

Kejari menegaskan agar Kades yang telah dipanggil harap segera melunasi pembayaran pajak dan bagi Kades yang belum dipanggil akan dipanggil pada minggu selanjutnya untuk melunasi kewajiban kepada Negara.(oza)

Trending di Hukum