Satujuang– Selama minggu pertama bulan Oktober sebanyak 25 Kades dipanggil Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Bengkulu Utara.
“Kami panggil 25 kades dulu, sisanya akan dipanggil pada minggu selanjutnya,†terang Kasi Datun Kejari Bengkulu Utara Tomy Novendri, Minggu (8/10/23).
Beberapa waktu lalu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkulu Utara melayangkan surat kepada pihak Kejari.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa ada 49 desa di Kabupaten Bengkulu Utara yang diduga belum membayar pajak penggunaan Dana Desa (DD).
“Oleh sebab itu, kami akan memanggil 49 kades secara bertahap,†ujarnya.
Untuk diketahui pajak yang belum dibayarkan oleh sejumlah kades, yaitu pajak pembuatan baliho atau spanduk, pajak konsumsi kegiatan serta pajak kegiatan fisik berupa Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB).
Kejari menegaskan agar Kades yang telah dipanggil harap segera melunasi pembayaran pajak dan bagi Kades yang belum dipanggil akan dipanggil pada minggu selanjutnya untuk melunasi kewajiban kepada Negara.(oza)