Bengkulu, Satujuang.com – Rangkaian penggeledahan maraton penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Kota Bengkulu kabarnya menyasar lebih dari enam lokasi.
Dari aksi “sapu bersih” sejak Juli hingga pertengahan Agustus 2026 ini, tim antirasuah diprediksi memboyong lebih dari 25 koper barang bukti dokumen, uang tunai miliaran rupiah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, beberapa titik penggeledahan yang berlangsung tertutup tersebut luput dari pantauan awak media.
Di tengah perburuan barang bukti skandal ijon proyek dan suap Pemkot Bengkulu tersebut, juga beredar kabar adanya aksi salah satu oknum yang nekat membuang telepon seluler (handphone) miliknya di jalur Jalan Tol Bengkulu–Tanjung Agung untuk mengaburkan jejak penyidikan.
Rincian Penyitaan 25 Koper dan Uang Tunai
Hingga Kamis (13/8/26) malam, penyidik KPK tercatat mengamankan setidaknya 25 koper dokumen serta barang bukti berharga lain dari kediaman pejabat eksekutif, legislatif, hingga pihak swasta:
- 6 Koper & Uang >Rp4 Miliar: Disita dari rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman (24–25 Juli 2026).
- 4 Koper & Uang Brankas/Flashdisk: Disita dari rumah mantan Pj Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi (Kamis, 6/8).
- 3 Koper: Disita dari rumah Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, Syofyan Tosoni (Jumat, 7/8).
- 3 Koper: Disita dari rumah PPTK Belungguk Point Dinas PUPR, Hendra Okta (Rabu, 12/8 malam).
- 3 Koper: Disita dari rumah Kabid SDA Dinas PUPR, Agus Suhendra Wijaya (Kamis, 13/8 siang).
- 3 Koper: Disita dari rumah kontraktor swasta, Budi Masri (Kamis, 13/8 sore).
- 3 Koper: Disita dari rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (Kamis, 13/8 malam).
Lacak Pengondisian Proyek 5 Tahun Terakhir
Penyitaan masif ini bersumber dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) penelusuran dugaan aliran suap, ijon proyek, serta pengondisian paket pekerjaan fisik dan pengadaan barang/jasa lintas anggaran lima tahun ke belakang (2019–2026).
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa pergerakan penyidik merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Nonaktif Rejang Lebong.
KPK telah menerbitkan dua Sprindik Umum baru untuk melacak Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pihak swasta serta aliran suap ke pejabat Pemkot Bengkulu.
“Tentunya penyidik leluasa menetapkan pihak-pihak lain. Pihak swasta yang memberikan ke Bupati Rejang Lebong ini, ketika dilakukan penyidikan, memberikan ke siapa lagi yang sama? Ini kemungkinan ada pihak lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Taufik beberpa waktu lalu.
Publik kini masih menantikan konferensi pers resmi dari pimpinan KPK guna menyibak konstruksi hukum lengkap serta penetapan tersangka hasil dari penggeledahan di Kota Bengkulu ini. (Red)












