Satujuang, Seluma – Pembangunan peningkatan balai posyandu Desa Sekalak, Kecamatan Seluma Utara, Kabupaten Seluma, diduga mangkrak meski telah dianggarkan melalui Dana Desa (DD) Tahun 2025.
Proyek yang seharusnya menunjang pelayanan kesehatan masyarakat itu hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian.
Berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi, proyek tersebut berada pada bidang pelaksanaan pembangunan desa dengan jenis kegiatan peningkatan balai posyandu.
Pekerjaan berlokasi di Dusun 1 Desa Sekalak dengan volume bangunan terdiri dari dua ruangan, masing-masing berukuran 3 x 4 meter dan 4 x 5 meter.
Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp121.653.300 yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2025, dengan pelaksana kegiatan PK Desa Sekalak.
Namun, realisasi di lapangan jauh dari harapan. Bangunan yang semestinya telah rampung pada tahun anggaran tersebut justru terbengkalai tanpa kejelasan.
Tokoh masyarakat Desa Sekalak, Rizal Sumantra, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi tersebut.
“Bangunan yang seharusnya selesai pada tahun 2025 lalu hingga saat ini belum selesai, plaster luar belum ada dan atap belum terpasang,” sampai Rizal Sumantra, Rabu (22/4/26).
Ia juga menyoroti dugaan ketidakjelasan penggunaan anggaran dalam proyek tersebut.
“Yang jelas bangunan tidak selesai dan diduga uangnya sudah habis,” tutupnya.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.
Warga berharap adanya penjelasan resmi dari pemerintah desa serta tindakan tegas dari pihak berwenang untuk mengusut dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan awak media masih berusaha untuk mendapatkan klarifikasi resmi dari pemerintah Desa Sekalak Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma.
Sebagai informasi, penggunaan Dana Desa wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Jika terbukti terjadi penyalahgunaan anggaran atau tindak pidana korupsi, kepala desa dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukumannya tidak ringan, mulai dari pidana penjara hingga puluhan tahun, denda dalam jumlah besar, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan menjadi efek jera sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan desa. (da)











