Satujuang, Seluma- Beban keuangan daerah Seluma yang kerap disebut sebagai warisan hutang dari kepemimpinan sebelumnya, kini terungkap bukan penyebab utama.
Pemerintah Kabupaten Seluma mengklarifikasi bahwa masalah tersebut lebih disebabkan oleh tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Data Badan Keuangan Daerah menunjukkan bahwa kekurangan bayar DBH dari pemerintah pusat untuk tahun 2023-2024 mencapai Rp56 miliar.
Setelah dikurangi kelebihan bayar Rp5 miliar pada periode sebelumnya, sisa tunggakan dari pusat adalah Rp51 miliar.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga memiliki tunggakan DBH sebesar Rp33 miliar kepada Seluma.
Tunggakan ini sebelumnya menyebabkan keterlambatan pembayaran kegiatan, honorarium, serta kewajiban kepada BPJS dan tenaga kesehatan.
Plt Kepala Badan Keuangan Daerah Herman Suyadi membenarkan kondisi keuangan tersebut.
“Kita punya utang dari pusat sebesar 56 miliar, tapi tahun sebelumnya ada kelebihan bayar dari pemerintah pusat sebesar 5 miliar, jadi kita menyisakan utang Pemerintah Pusat sebesar 51 miliar Dan termasuk DBH provinsi, kita ada sekitar 33 miliar utang provinsi ke kita,” ujar Herman, Selasa (14/4/26).
Total kekurangan bayar DBH dari pusat dan provinsi mencapai Rp83 miliar.
“SK Penetapan kurang bayar sudah ada, hanya saja Sak salurnya belum ada, yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan,” jelas Herman.
Terungkapnya fakta ini menuntut pengkajian ulang asumsi terkait sumber persoalan keuangan daerah secara lebih proporsional.
Secara regulasi, Dana Bagi Hasil (DBH) adalah bagian dari skema transfer ke daerah yang diatur dalam Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Pemerintah pusat wajib menyalurkan DBH berdasarkan realisasi penerimaan negara, termasuk dari sektor sumber daya alam seperti kelapa sawit, yang penyalurannya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Keuangan dan disalurkan secara bertahap sesuai mekanisme kas negara.
Keterlambatan penyaluran DBH, sebagaimana terjadi di berbagai daerah, berimplikasi langsung pada terganggunya arus kas daerah dan pemenuhan kewajiban belanja, sehingga dalam praktiknya kerap memunculkan persepsi yang kurang tepat apabila hanya dilihat dari sisi internal pemerintah daerah semata. (da)











