Bengkulu Utara – Darmawi (59) Warga Desa Durian Daun, Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara melapor ke Polsek Lais Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu.
Ia melapor ke Polsek Lais pada Sabtu (3/9/22) karena merasa telah menjadi korban tindak pidana penggelapan.
Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Andy Pramudya Wardana, melalui Kasi Humas IPTU M. Asnawi menceritakan, dalam laporan, korban menyampaikan awal kejadian.
Ia menceritakan datangnya seorang pria ke warung loteknya pada pukul 12.10 WIB untuk membeli lotek sebanyak dua bungkus.
Selang waktu tiga puluh menit kemudian, pria yang menggunakan masker warna putih tersebut kemudian datang lagi dan memesan dua bungkus kopi yang katanya untuk kawan memancing dilaut belakang warung korban sembari meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli rokok.
Tanpa merasa curiga, korban kemudian meminjamkan sepeda motor jenis honda revo fit nomor polisi BD 3793 SN.
Ditunggu sekitar lima belas menit pelaku tidak kembali, kemudian korban menyusul pelaku yang sebelumnya pergi ke arah Lais namun tidak bertemu.
Sehingga korban kemudian berupaya melakukan pencarian dan melapor kepada pihak kepolisian.
“Kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kejadian yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga sembilan juta rupiah,” pungkas Asnawi. (Tb/red).
📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.