Menu

Mode Gelap
Polisi Bekuk 2 Pelaku Penodongan di Batu Ceper Tangerang, Begini Kronologinya Orientasi Anggota DPRD Bengkulu Resmi Ditutup, Plt Gubernur Beri Pesan Ini PTPP Selesaikan Proyek Pelabuhan East Java Multipurpose Terminal Tepat Waktu Doyan Belanja Pakai Pay Later, OJK Catat Pembiayaan BNPL Meningkat Israel Serang Target Hizbullah di Beirut, 37 Tewas dan 151 Terluka Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Dibuka, Simak Jadwalnya Berikut

Hukum

Hina Presiden Saat Orasi Unjuk Rasa, Mahasiswa Ini Ditangkap

badge-check


Yusuf Pasau (Berjaket Jeans) saat bertemu dengan Kapolda Gorontalo Perbesar

Yusuf Pasau (Berjaket Jeans) saat bertemu dengan Kapolda Gorontalo

– Polda memeriksa salah seorang mahasiswa Universitas Negeri (UNG) bernama Yusuf Pasau yang diduga mengucapkan kata tidak pantas kepada Presiden Joko Widodo.

Hal itu disampaikan Kapolda , Irjen Polda Helmy Santika di , Sabtu (3/9/22).

Diceritakan, Yusuf diperiksa usai beredar potongan video saat berorasi pada aksi pada Jumat 2 Agustus 2022 lalu.

Pada potongan video itu, Yusuf mengatakan kata yang tidak pantas kepada Presiden dan dengan cepat video itu pun ramai diberbagai platform .

“Atas peristiwa ini kami dari Polda sudah merespon cepat untuk bisa mengamankan yang bersangkutan ke Polda untuk dimintai keterangan,” ucap Kapolda.

Tindakan kepolisian yang dilakukan, kata Kapolda, didukung oleh pihak kampus, selain itu Badan Eksekutif Mahasiswa dan rekannya mendampingi saat Yusuf diperiksa di Polda .

Menurut Helmy, pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda juga mencegah dan mengamankan Yusuf dari kemungkinan terjadi persekusi verbal.

“Dari keterangan yang bersangkutan bahwa ia menyampaikan kata-kata itu secara spontan,” ungkap Kapolda.

Namun, apapun ceritanya, kata Kapolda, hal itu sudah ditangani oleh pihak kepolisian untuk proses ke depan akan dilihat lebih lanjut.

“Status mahasiswa ini adalah sebagai saksi, kami pun disini di Polda tidak ingin menghambat cita-cita dari yang bersangkutan dan merusak masa depannya,” ujar dia.

Pola pendekatan yang dilakukan adalah soft approach, diberi nasehat bahwa dan menyampaikan pendapat di muka umum boleh dilakukan, tapi tetap harus mentaati norma dan etika kesopanan. (Tb/sattu/red)

Trending di Hukum