Bando Amin di Sidang Korupsi Lahan GOR Kepahiang: ‘Sampai Kiamat Patok Tak Berubah’!

3 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Persidangan perkara dugaan korupsi pengalihan dan pengelolaan aset tanah Gelanggang Olahraga (GOR) Kepahiang di Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu memanas.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fajar Pranomo SH tersebut diwarnai silang pendapat tajam terkait perbedaan keterangan luas dan batas lahan di kawasan Terminal Tipe B/GOR Desa Tebat Monok.

Sorotan utama mengemuka saat mantan Bupati Kepahiang dua periode, Bando Amin C Kader, meradang.

Ia membantah keras kesaksian mantan PNS Bagian Pemerintahan Pemkab Kepahiang, Agus Suryanto.

Di muka persidangan, saksi Agus Suryanto mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima perintah dari pimpinan untuk melakukan pengukuran ulang terhadap lahan aset Pemkab Kepahiang tersebut.

Agus menyebut terdakwa Idris hadir langsung di lokasi saat proses pengukuran dan ikut menunjuk patok batas tanah.

“Pada saat itu ada terdakwa Idris di lokasi. Dia menunjukkan batas tanah dan menyatakan bahwa batas tanah yang disebutkan pada pengukuran itu merupakan milik Bando. Dari hasil pengukuran ulang, ada yang berubah (dibandingkan data awal). Hasilnya sudah dilaporkan kepada pimpinan saat itu,” beber Agus di hadapan majelis hakim.

Keterangan Agus seketika memantik reaksi keras dari Bando Amin C Kader.

Di hadapan majelis hakim, Bando menegaskan dirinya tidak pernah memberikan instruksi kepada siapa pun untuk memangkas atau mengurangi fisik lahan GOR Pemkab Kepahiang.

Ia menekankan bahwa patok batas tanah yang dipasang sejak awal masa jabatannya masih berdiri kokoh dan dapat dibuktikan secara faktual di lapangan.

“Tanah itu sudah diukur, patoknya jelas. Sampai kiamat pun tidak berubah! Kalau sekarang kurang, itu jelas karena ada digunakan untuk jalan. Bisa dicek, patok masih ada,” tegas Bando Amin dengan nada tinggi.

Bando juga secara lugas menepis tudingan adanya konspirasi atau perintah pemalsuan dokumen hak atas tanah demi menguntungkan pihak tertentu.

“Kalau pertanyaannya perintah saya atau perintah berkas dipalsukan, itu tidak ada. Pertanyaan bodoh itu,” cetusnya.

Kendati membantah tuduhan pemangkasan lahan, Bando Amin mengonfirmasi bahwa dirinya memang pernah memerintahkan pengukuran ulang kawasan GOR saat masih menjabat bupati.

Namun, ia menegaskan pengukuran itu justru menggunakan juru ukur independen dan bersertifikat demi mengamankan aset daerah.

“Saya pernah ukur ulang, memanggil orang bersertifikat. Dan itu tetap sama ukurannya, tidak hilang,” keluh Bando.

Dua versi yang saling bertolak belakang ini menjadi perhatian serius Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu:

  • Versi Agus Suryanto (Mantan PNS): Pengukuran ulang menemukan pergeseran batas dan penyusutan luas aset lahan Pemkab.
  • Versi Bando Amin (Eks Bupati): Luas lahan tetap utuh, dan penyusutan fisik yang tampak hanya dialokasikan untuk pembangunan fasilitas jalan publik.

Selain mendengarkan keterangan Bando Amin dan Agus Suryanto, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan saksi Herman untuk menguji kronologi kepemilikan dan batas-batas fisik tanah GOR Kepahiang.

Majelis Hakim Fajar Pranomo menegaskan pihaknya akan terus mendalami proses pengukuran, legalitas dokumen perolehan aset, hingga mencocokkan titik koordinat patok batas guna mengungkap fakta materiil dalam perkara dugaan korupsi aset daerah ini. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *