Soal Polemik SD IT Rabbani: Disdikbud Kota Bengkulu Minta Yayasan Jangan Sewenang-wenang

3 menit baca

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bengkulu angkat bicara menyikapi gejolak internal yang melanda SD IT Rabbani Kota Bengkulu.

Dinas Pendidikan secara tegas mengingatkan pihak pengelola yayasan sekolah agar tidak mengambil tindakan sewenang-wenang terhadap dewan guru.

Khususnya menyangkut isu pemberhentian secara sepihak tiga orang guru serta adanya dugaan hambatan bagi tenaga pendidik untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Kepala Disdikbud Kota Bengkulu, Ilham Putra, menegaskan bahwa setiap keputusan pengelolaan tenaga kependidikan harus berorientasi pada aturan, Standar Operasional Prosedur (SOP), serta komunikasi yang baik.

Ilham Putra menyampaikan keprihatinannya atas polemik di SD IT Rabbani yang mencuat ke publik.

Ia menekankan bahwa kendati yayasan memiliki kewenangan dalam manajemen internal sekolah, hal itu tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar dan kesejahteraan dewan guru.

“Kami sangat prihatin kondisi seperti yang ada di pemberitaan berkaitan dengan adanya pemberhentian sepihak terhadap guru di SD IT Rabbani. Kami tentu mengimbau dan mengharapkan kiranya jangan sampai pihak yayasan sewenang-wenang kepada dewan gurunya. Dikomunikasikan kalau memang ada persoalan, tentu harus bersudut berdasarkan SOP yang berlaku jadi tidak ada gejolak,” tegas Ilham Putra, Rabu (12/8/26).

Disdikbud Kota Bengkulu memastikan persoalan ini telah masuk dalam penanganan resmi dinas.

Tiga orang guru yang merasa dirugikan telah datang langsung ke kantor Disdikbud Kota Bengkulu untuk menyampaikan kronologi dan permasalahan yang mereka hadapi.

Kedatangan para guru tersebut turut didampingi secara resmi oleh Pengawas Pembina yang bertugas di SD IT Rabbani.

“Beberapa orang guru tersebut juga sudah datang kepada kami dengan didampingi oleh pengawas pembina yang bertugas di SD IT Rabbani. Mereka menyampaikan persoalan mereka dan kami sudah memberikan masukan serta saran kepada guru tersebut bagaimana langkah yang harus mereka ambil ke depannya,” ungkap Ilham.

Selain masalah pemecatan sepihak, Disdikbud Kota Bengkulu juga memberikan perhatian serius terhadap dugaan tindakan yayasan yang membatasi hak guru untuk mengikuti program PPG sertifikasi.

Ilham menegaskan, PPG merupakan program strategis pemerintah yang justru bertujuan meningkatkan kompetensi serta memberikan jaminan kesejahteraan bagi para guru, baik di sekolah negeri maupun swasta.

“PPG ini kan diadakan oleh Pemerintah untuk kesejahteraan guru, kami sangat prihatin kalau memang pihak yayasan menghambat guru-gurunya untuk mengikuti PPG. Kita malah berharap seluruh guru yang ada di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bengkulu semuanya bisa PPG dan mendapatkan sertifikasi,” ujar Ilham.

Ia membeberkan bahwa bagi guru swasta yang telah lulus sertifikasi dan terdata resmi di portal kementerian, pemerintah pusat mengucurkan bantuan kesejahteraan berupa tunjangan mencapai Rp2 juta lebih per bulan.

Di akhir keterangannya, Ilham mengimbau agar pihak yayasan dan para guru dapat duduk bersama menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

Meskipun dewan guru di sekolah swasta wajib mematuhi mekanisme internal tempatnya mengabdi, hal tersebut hendaknya tidak dijadikan sarana untuk menghambat pengembangan profesi pendidik.

“Hak guru, tapi memang karena yayasan tentu ada prosedur yang harus dilalui dan dibicarakan dengan pihak yayasan. Tentu ada mekanisme yang harus diikuti juga oleh guru-guru yang bersangkutan jangan sampai mengganggu proses belajar mengajar di satuan pendidikan tersebut,” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *