Polresta Bengkulu Usut 4 Perkara Gangster, 35 Orang Ditetapkan Tersangka

2 menit baca

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Satreskrim Polresta Bengkulu menangani empat perkara tindak pidana yang berkaitan dengan aksi gangster di wilayah hukum Kota Bengkulu sepanjang periode April hingga Juni 2026.

Dari empat laporan polisi yang masuk, penyidik telah menetapkan sebanyak 35 orang sebagai tersangka.

Jumlah tersangka tersebut terdiri dari 30 anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan lima orang tersangka berusia dewasa.

Rincian perkara yang ditangani meliputi satu kasus tindak pidana pengeroyokan serta tiga kasus penyalahgunaan senjata tajam di sejumlah titik lokasi.

Saat ini seluruh perkara telah berada pada tahap penyidikan. Penyidik sedang melengkapi administrasi serta menunggu hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Bengkulu sebelum pelimpahan berkas tahap I ke Jaksa Penuntut Umum.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Rahmad Hidayat, menegaskan komitmen penegakan hukum jajarannya terhadap aksi kejahatan jalanan tersebut.

“Polresta Bengkulu berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap setiap pelaku tindak pidana, termasuk aksi gengster yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kombes Pol Rahmad Hidayat, Minggu (20/7/26).

Selain tindakan tegas di lapangan, Polresta Bengkulu juga terus bersinergi dengan berbagai pihak demi menekan angka kejahatan remaja.

“Polresta Bengkulu juga terus bersinergi dengan berbagai pihak dalam upaya pencegahan agar generasi muda tidak terlibat dalam aksi kriminalitas maupun kekerasan jalanan,” imbuhnya.

Kapolresta menegaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *