Yeyen alias ‘Cik Obooy’ Ratu Arisan Bodong Dari Bengkulu Resmi Tersangka

3 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Pelarian NC alias Yeyen alias Cik Obooy yang viral mendapat gelar ratu Investasi Bodong di Bengkulu berakhir di balik jeruji besi.

Setelah dijemput paksa, penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu resmi menetapkan oknum karyawan BUMN tersebut sebagai tersangka kasus investasi bodong, Jumat (26/6) malam.

Polisi juga langsung melakukan penahanan terhadap Cik Obooy untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, membenarkan perubahan status hukum Cik Obooy dari saksi terlapor menjadi tersangka.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik berhasil melacak dan menjemput paksa pelaku di wilayah Lampung Tengah.

“Setelah diperiksa sebagai saksi, penyidik melaksanakan gelar perkara dengan hasil menaikkan status terlapor menjadi tersangka,” ujar Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui pesan singkat, Sabtu (27/6/26).

Aris menambahkan, keputusan penahanan ini didasarkan pada hasil penyidikan serta kecukupan alat bukti dan keterangan dari para saksi korban.

“Tersangka langsung ditahan oleh penyidik selama 14 hari ke depan di sel tahanan Mapolda Bengkulu,” tegasnya.

Skandal investasi dan arisan bodong yang digerakkan oleh Cik Obooy ini kian menggemparkan publik seiring terus bertambahnya jumlah korban.

Hingga hari ini, posko pengaduan Polda Bengkulu mencatat jumlah laporan telah melonjak tajam dari yang sebelumnya 90 orang kini menembus angka ratusan.

“Masyarakat yang membuat pengaduan saat ini sudah berjumlah 115 orang dengan estimasi kerugian mencapai Rp4,1 miliar,” ungkap Aris.

Di sisi lain, Kuasa Hukum tersangka, Syaiful Anwar, menyatakan bahwa pihaknya akan tetap menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan di kepolisian.

Syaiful juga membenarkan bahwa kliennya telah mengakui seluruh perbuatannya di hadapan tim penyidik.

“Kalau sepanjang pemeriksaan ini, ya memang diakui oleh tersangka,” kata Syaiful Anwar.

Ia menambahkan, sejak awal pihaknya sudah meminta dan mendorong Cik Obooy untuk berkomitmen mengembalikan uang milik para korban secara maksimal.

“Dari awal kami bilang kembalikan dana para korban. Soal Yeyen mau mengembalikan atau tidak itu bukan ranah kami, artinya kami sudah menjalankan tugas secara kooperatif meminta balikkanlah dana itu, kalau ada,” ketusnya.

Modus Gila ‘Cik Obooy’ Kelabui Korban

Seperti diberitakan sebelumnya, Cik Obooy sempat memicu kehebohan setelah menghilang pasca dilaporkan ratusan warga Kota Bengkulu.

Saat tiba di Mapolda Bengkulu dengan kawalan ketat, ia memilih bungkam dan menyembunyikan wajahnya di balik jaket.

Dalam melancarkan aksinya, oknum karyawan BUMN ini menjerat korban lewat dua skema maut.

Pertama, skema Dana Pinjaman (Dapin) dengan iming-imig keuntungan besar dalam tempo singkat.

Kedua, arisan sistem “get-get” yang mewajibkan perekrutan anggota baru untuk memutar uang.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, NC sebenarnya sempat menyerahkan jaminan aset berupa tanah dan kendaraan senilai Rp1,7 miliar di hadapan notaris.

Namun, sisa kerugian yang belum terbayar serta gelombang laporan korban yang terus membludak membuat kasus ini bergulir ke ranah pidana, bahkan kini ikut menyeret sang suami yang turut diperiksa penyidik. (Satujuang/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *