Bengkulu, Satujuang.com – Pemandangan tak biasa terlihat di sepanjang jalan depan Gedung Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Bengkulu.
Belasan papan karangan bunga berbaris rapi menghiasi area tersebut pasca-ditahannya ratu arisan bodong, NC alias Yeyen alias Cik Obooy.
Karangan bunga yang dikirim langsung oleh para korban investasi bodong tersebut berisi beragam tulisan menohok, hujatan penuh emosi, sekaligus bentuk apresiasi kepada pihak kepolisian.
Sindiran Sadis dan Kalimat Menohok Para Korban
Berdasarkan pantauan di lapangan, tulisan di papan bunga tersebut secara gamblang meluapkan rasa sakit hati dan kekesalan mendalam dari para korban yang merugi hingga miliaran rupiah.
Salah satu papan bunga dari donatur Rp425 juta menuliskan kalimat yang cukup sadis: “Selamat membusuk di penjara Yeyen, gas sayang, gas cinta.”
Ada pula kiriman dari grup ‘Yeyen Sarok’ yang mengatasnamakan donatur Rp2 miliar dengan tulisan: “Hedon hasil nipu, enak yeh duit haram, Yeyen seumur hidup di penjara.”
Apresiasi untuk Jajaran Ditreskrimsus
Di samping berisi hujatan untuk tersangka, deretan karangan bunga tersebut juga dipenuhi ucapan terima kasih dan dukungan penuh kepada personel Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Warga mengapresiasi gerak cepat Subdit Fismondev yang sukses melacak pelarian tersangka hingga ke wilayah Lampung Tengah dan menjebloskannya ke sel.
“Selamat dan sukses Ditreskrimsus Polda Bengkulu, terima kasih atas ditangkapnya Nike Cahyandarie alias Cik Oboy,” bunyi tulisan dari perwakilan korban yang mengatasnamakan Zaldy Achihara, Pupu, dan Daycil.
Hingga saat ini, posko pengaduan resmi mencatat sudah ada sedikitnya 115 orang korban yang melapor dengan total taksiran kerugian mencapai Rp4,1 miliar lebih.
Detik-Detik Penahanan dan Ancaman Denda Rp600 Miliar
Tersangka yang kini diketahui nama aslinya sebagai Nike Cahyandarie tersebut resmi dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Bengkulu sejak Jumat (26/6) malam pukul 20.15 WIB.
Saat digiring petugas, Cik Obooy tampak mengenakan jaket putih dan masker medis dengan pengawalan ketat dari sejumlah Polwan menuju blok tahanan.
Atas perbuatan gila yang merugikan ratusan warga Bengkulu ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis yang sangat berat.
Cik Obooy dibidik Pasal 46 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 miliar. (Satujuang/Red)











