Mukomuko– Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko dari fraksi Golkar, M.Yusak mengapresiasi Dinas Sosial atas pelayanannya menangani Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).

“Semua pelayanan untuk ODGJ di Kabupaten Mukomuko adalah sepenuhnya gratis,” ujar M.Yusak kepada awak media, Jumat (23/6/23).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dijelaskan M.Yusak, pihak Dinas tidak memungut biaya apapun untuk pengantaran dan pengobatan orang dengan gangguan jiwa ke Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto di Bengkulu.

Biaya pengantaran dan pengobatan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah, dengan satu syarat bahwa penderita ODGJ harus terdaftar di BPJS Kesehatan.

“Masyarakat yang memiliki anggota keluarga yang menderita ODGJ tidak perlu takut untuk melaporkan kepada Pemerintah Desa atau langsung ke Dinas Sosial, agar segera mendapat penanganan,” imbuh M.Yusak.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Sosial telah gencar melakukan sosialisasi dan penanganan terhadap ODGJ.

Selanjutnya, pemerintah daerah berharap agar pemerintahan tingkat desa dapat proaktif dalam melakukan pengawasan dan sosialisasi terkait penanganan ODGJ.

“Karena Pemerintahan Desa berperan penting dalam mengawasi dan menjangkau masyarakat yang terkena ODGJ di tingkat yang paling bawah,” pungkas M.Yusak. (Adv/nt/Zul)