Bengkulu, Satujuang.com – Dugaan masalah hukum di instansi pelayanan kesehatan milik Pemprov Bengkulu, Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu kembali mencuat ke permukaan.
Sebelumnya, RSKJ sempat disorot dengan dugaan kasus penyimpangan penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL) yang berujung penggeledahan oleh Polda Bengkulu.
Meskipun hingga kini kepastian penanganan hukumnya masih belum jelas di mata publik.
Kini, nama RSKJ Soeprapto kembali terseret dalam persidangan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap dan ijon proyek di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Kamis (27/8/26).
Dalam persidangan yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari dan mantan Kadis PUPRPKP Hary Eko Purnomo tersebut, terungkap bahwa PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) juga menggarap paket pengadaan di RSKJ Soeprapto.
Berdasarkan dokumen keterangan yang dibuka di persidangan, PT CMC tercatat menangani proyek pengadaan genset dan UPS di RSKJ Soeprapto pada Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran mencapai miliaran rupiah.
Sorotan tajam mengemuka lantaran proyek pengadaan di RSKJ Soeprapto tersebut diduga kuat diiringi alokasi commitment fee sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai kontrak pengerjaan.
Fee bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah tersebut dalam dokumen disebut akan diberikan secara tunai kepada Direktur Utama RSKJ Soeprapto pada 2025, Dr Jasmen Silitonga (“Pak Jasmen”), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Ibu Densi.
Kendati demikian, fakta dokumen yang dibeberkan di persidangan ini masih merupakan keterangan yang memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut.
Di sisi lain, jangkauan operasional Sales Marketing PT CMC, Dian Putri Bungsu, turut dikuliti oleh tim penasihat hukum terdakwa di ruang sidang.
Advokat terdakwa Fikri Thobari, Dian Ozhari SH, membeberkan luasnya wilayah pemasaran saksi serta pola pendekatan yang digunakannya dalam mengamankan paket pengerjaan.
“Dian ini mengepalai seluruh kegiatan yang ada di Provinsi Bengkulu, termasuk Kota Bengkulu, Pemprov, Seluma, Bengkulu Utara dan Kaur,” kata Dian Ozhari dalam persidangan.
Ia menambahkan, “Pola pendekatan dari Dian ini melalui keluarga Bupati atau langsung dengan Bupati.”
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Syahrul Anwar membenarkan posisi Dian sebagai sales penanggung jawab wilayah Bengkulu.
“Dian Putri Bungsu ini merupakan sales yang memegang Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu,” ujar Syahrul usai persidangan.
Syahrul mengungkapkan bahwa penyetoran dana komitmen bergantung pada kesepakatan di masing-masing daerah maupun instansi.
“PT CMC ini dalam melakukan kegiatan usaha itu memang ada menggunakan komitmen fee dan ada yang tidak. Untuk yang menggunakan komitmen fee itu memang ada beberapa daerah. Dalam menentukan komitmen fee tersebut pada prinsipnya ada kedua belah pihak yang saling menyepakati,” jelas Syahrul.
Munculnya nama RSKJ Soeprapto dalam proyek pengadaan genset dan UPS ini menambah panjang daftar pengerjaan PT CMC di Bengkulu yang kini didalami oleh JPU KPK dan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu. (Red)












