Bengkulu – Niat hati pengen ena ena, warga Kabupaten Lebong, HK (32), malah tertipu aksi penipuan di aplikasi Mi Chat.
Perkara ini diungkapkan Direskrimum Polda Bengkulu, Kombespol Teddy Suhendyawan Syarif saat di wawancarai Awak media, Rabu (2/11/22).
“Kasus ini bermula saat korban HK membuka aplikasi Mi Chat, saat berada di Kabupaten Lebong,” ungkapnya.
Korban HK menghubungi nomor WhatsApp yang ada di profil aplikasi tersebut untuk melakukan Booking Online (BO) disalah satu hotel yang ada di Kota Bengkulu.
Setelah berkomunikasi, korban mentransfer uang sebesar Rp 800 ribu ke rekening Bank Negara Indonesia (BNI) atas nama RH.
Setelah itu terlapor meminta untuk korban mentransfer kembali dengan alasan boking kamar dan keamanan.
“Jadi korban ini terkena tipu daya dari pelaku dengan menggunakan aplikasi Mi Chat,” jelasnya.
Dir Reskrimum menjelaskan, korban tak hanya satu kali melakukan transfer uang pada pelaku melainkan berulang kali, dengan berbagai alasan yang diajukan oleh pelaku.
“Korban sudah mentransfer sebanyak 13 kali ke rekening BRI dan BNI dengan nomor rekening yang berbeda dengan total Rp 61 juta rupiah,” sampai Dir Reskrimum.
Sementara itu dari komunikasi yang terjalin antara pelaku dan korban, korban HK diminta untuk mendatangi sebuah hotel yang ada dikawasan Kota Bengkulu untuk melakukan hubungan sesuai kesepakatan di aplikasi Mi Chat tersebut.
Namun sesampainya di resepsionis hotel, saat korban menanyakan kamar yang dibooking oleh terlapor, ternyata dari keterangan pihak hotel, kamar tersebut telah di cancel.
“Korban merasa dirugikan lalu melapor ke Polda Bengkulu,” pungkasnya. (Red)
📲 Ingin update berita terbaru dari