Semarang – Dinas Sosial Kota Semarang mendapatkan alokasi anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022 sebesar 2,9 miliar.
“DBHCHT ini telah disalurkan kepada 1.271 pekerja di 9 pabrik rokok sebagai penerima bantuan langsung tunai (BLT) dengan nominal Rp.900 ribu per-orang,” tutur Heroe Soekendar, Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Kamis (3/11/22).
Dari 1.271 orang, 1 orang resign dari pekerjaan, lanjutnya, jadi sisa 1.270 orang yang mendapat BLT sebesar 300 Ribu perbulan selama tiga bulan untuk bulan Juli, Agustus, September 2022.
Selanjutnya pada tahap dua direncanakan akan disalurkan pada 17 Nopember kepada 1.270, dengan penambahan 313 orang yang merupakan penerima susulan setelah disahkannya anggaran perubahan pada Oktober 2022.
Dibulan Oktober 2022 dijelaskan Heru ada penambahan sebanyak 313 orang yang sebelumnya belum mendapatkan pada tahap pertama, sehingga total penerima bantuan sebanyak 1.583 orang penerima bantuan.
“Dan kepada penerima susulan 313 orang hanya mendapat dua bulan di bulan Nopember – Desember sebesar 600 Ribu,” terangnya.
Dari anggaran DBHCHT yang dapat diserap oleh Dinas Sosial Kota Semarang dijelaskan Heru tidak memungkinkan untuk dapat diserap 100 persen.
“Alasannya jumlah tenaga kerja pabrik rokok di Kota Semarang hanya sekitar 1.583 orang. Sedangkan anggaran yang diberikan jauh lebih besar dari jumlah penerimanya,” ujarnya.
Selain itu, kendala tidak maksimalnya penyerapan anggaran, dikatakannya, juknisnya hanya diperuntukkan dalam bentuk pemberian BLT kepada pekerja di pabrik rokok dan tidak dapat dipergunakan dalam bentuk kegiatan lain.
“Kami sebenarnya minta sesuai jumlah pekerja buruh pabrik rokok aja ada berapa dikasih sesuai itu. Jadi nanti sisa anggaran yang belum terserap akan dikembalikan,” jelasnya.
Ditambahkan Heru, jika di awal Desember masih ada usulan dari pabrik rokok, masih memungkinkan mereka untuk mendapatkan BLT.
“Sepanjang itu diusulkan oleh perusahaan yang bersangkutan, diusulkan ke Disnaker dan akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Disnaker kemudian diberikan datanya ke Dinsos,” terangnya.
Terkait penyaluran anggaran DBHCHT di Dinas Sosial Kota Semarang disalurkan langsung melalui Bank Jateng kepada karyawan pabrik rokok.
Dinas Sosial hanya sebatas menyaksikan bahwa anggaran tersebut telah diberikan kepada penerimanya. (red/hdi).











