Peran Besar DPRD Mukomuko Dalam Proses Pembebasan 40 Petani Yang Ditahan Polres

2 menit baca

Mukomuko – Dalam proses pembebasan 40 orang kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) di lahan PT Daria Dharma Pratama (DDP), Ketua DPRD Mukomuko M Ali Saftaini termasuk yang ikut andil.

Saat itu Ketua DPRD Mukomuko M Ali Saftaini menemui langsung pihak penasehat hukum 40 orang Petani Malin Deman yang di tahan itu di Bengkulu.

Sehingga berujung perdamaian oleh kedua belah pihak, dengan mengedepankan langkah restorative justice (RJ) diambil oleh pihak perusahaan dalam kasus ini.

Sebelumnya, kesepakatannya perdamaian antara kedua belah pihak ini, berlangsung alot.

Beberapa point penting yang harus disepakatipun mendapat kesepakatan kedua belah pihak. Salah satunya pihak terlapor bersedia meminta maaf kepada pihak pelapor.

Selain itu pihak terlapor juga harus berjanji untuk tidak lagi melakukan upaya dalam bentuk apapun yang bisa mengganggu aktivitas perusahaan tersebut.

Dengan penyelesaian RJ ini, pihak Kepolisian berharap kejadian tidask akan terulang lagi dikemudian hari.

Sementara itu, dari pihak PT Daria Dharma Pratama (DDP), Iman Nul Islam dari tim legal PT DDP juga mengatakan, dengan menempuh jalur restorativengkulue ini, semoga menjadi jalan terbaik.

Agar ke depan tidak lagi terjadi hal-hal yang bisa merugikan kedua belah pihak.

Ketua DPRD Mukomuko M Ali Saftaini juga berterima kasih kepada pihak Polres Mukomuko, yang sudah membantu dengan memediasi kedua belah pihak sehingga kesepakatan perdamaian tercapai.

“Terima kasih untuk Polres Mukomuko yang telah memfasilitasi kejadian ini dengan memediasi sehingga warga Malin deman yang sempat ditahan dapat berkumpul kembali dengan keluarganya,” tandas Ali, Selasa (24/5/22). (Adv/Zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *