Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pelajar di Pantai Kebun Jarak Mukomuko

2 menit baca

Mukomuko, Satujuang.com – Tim gabungan Satreskrim Polres Mukomuko berhasil membekuk pelaku pembunuhan pelajar berusia 16 tahun, Endar Permana, kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima.

Pemuda berinisial SY (23), warga Desa Ranah Karya, diringkus usai menganiaya korban hingga tewas di kawasan Pantai Kebun Jarak, Desa Pasar Sebelah, Kabupaten Mukomuko.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Rabu (23/9) malam sekitar pukul 20.00 WIB dan resmi dilaporkan pada Kamis (24/9/26).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP, polisi berhasil mengendus keberadaan SY yang sempat kabur ke kawasan Lunang Silaut usai menyembunyikan motor korban di areal perkebunan kelapa sawit.

Aksi penganiayaan ini diduga bermula dari perkelahian antara korban dan pelaku.

SY yang sempat dipukul terlebih dahulu membalas dengan memukul wajah korban, mencekik leher korban menggunakan siku selama tiga menit, lalu mengejar korban yang berusaha melarikan diri ke arah pantai.

Pelaku kemudian menghantam bagian belakang leher, dahi, hingga mulut korban menggunakan sebatang kayu sepanjang 45 sentimeter.

Setelah korban tak bergerak akibat dicekik kembali, SY merampas sepeda motor Honda CRF milik korban lalu menjatuhkan jasad korban bersama motor tersebut ke dalam air laut.

Dari lokasi dan hasil pemeriksaan medis, polisi menemukan lebam parah di kepala, kedua mata, luka robek pada bibir, serta jejas kemerahan di leher korban.

Satu unit sepeda motor Honda CRF bernopol BD 4525 TK yang memiliki bercak darah pada bagian mesin turut disita sebagai barang bukti bersama sebatang kayu dan helm milik korban.

Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana, mengonfirmasi penangkapan cepat terduga pelaku sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan kejahatan di wilayah hukumnya.

“Alhamdulillah, kurang dari 1×24 jam, Polres Mukomuko melalui Satreskrim berhasil mengamankan terduga pelaku dalam perkara ini. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat,” ujar Riky.

Riky menegaskan penyidik masih mendalami motif pasti serta mengumpulkan bukti tambahan.

Pelaku SY kini mendekam di sel tahanan Polres Mukomuko dan terancam Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 ayat (1) KUHP Baru tentang pembunuhan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *