Kota Bengkulu, Satujuang.com – Penanganan kasus pembunuhan karyawan SPPG Padang Serai, Indo Melvi Yunadatia (24), yang bergulir sejak pertengahan September 2026 lalu, perkaranya sudah resmi dilimpahkan ke kejaksaan.
Penyidik Polresta Bengkulu telah menyerahkan berkas tahap satu tersebut dan saat ini tengah menanti hasil penelitian berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkara ini membutuhkan waktu penanganan sekitar satu setengah bulan sejak korban pertama kali ditemukan tewas di dasar sungai kawasan Kampung Bahari, Kecamatan Kampung Melayu, pada Senin (14/9) siang.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Prengki Sirait menyatakan, proses hukum saat ini berfokus pada pemenuhan syarat formil maupun materiil dari kejaksaan agar berkas perkara bisa segera dinyatakan lengkap (P-21).
“Jadi perkara dimaksud sekarang sudah tahap satu, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Jadi sekarang ini masih tahap penelitian daripada pihak kejaksaan,” ujar AKP Prengki Sirait, Senin (2/11/26).
Prengki menambahkan, jika pihak JPU menyatakan adanya kekurangan, penyidik siap langsung melengkapi petunjuk jaksa (P-19) agar pelimpahan tersangka dan barang bukti dapat segera terlaksana.
“Nanti apabila dari rekan-rekan JPU di dalam penelitian ada kekurangan, maka berkas dimaksud akan dikembalikan ke kami untuk kita lengkapi, selanjutnya kita serahkan kembali untuk segera dilimpahkan ke persidangan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam dan reka adegan rekonstruksi, polisi menetapkan perkara ini sebagai tindak pidana pembunuhan berencana yang disertai dugaan kekerasan seksual.
Penyidik memastikan tersangka telah memiliki persiapan serta niat sejak awal untuk menghabisi nyawa korban.
“Iya, jadi memang sudah ada niat sebelumnya untuk menghabisi nyawa itu,” tegas Prengki.
Selama proses penyidikan berjalan, tersangka dinilai bersikap kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya secara terbuka di hadapan penyidik.
“Untuk si pelaku pada saat kita mintai keterangannya, bahwa pelaku kooperatif, mengakui perbuatannya,” kata Prengki menambahkan.
Mengenai barang bukti, sebagian besar barang bukti utama sudah berhasil diamankan polisi untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Kendati demikian, satu barang bukti berupa telepon seluler (HP) milik korban hingga kini belum berhasil ditemukan dan diduga hilang setelah insiden pembunuhan terjadi.
Peristiwa ini sebelumnya bermula dari hilangnya kontak korban dengan keluarga setelah berpamitan berangkat bekerja pada Senin dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Pihak keluarga yang melakukan pencarian mandiri menemukan sepeda motor Honda Scoopy korban terparkir di pinggir sungai, sementara jasad Melvi ditemukan di dasar sungai dengan jarak sekitar 100 meter dari posisi sepeda motornya.
Jasad korban saat itu langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara Bengkulu untuk diautopsi setelah polisi menemukan indikasi awal kekerasan fisik.
Kini, penyidik Polresta Bengkulu berupaya merampungkan seluruh sisa administrasi penyidikan agar perkara ini segera bergulir ke meja hijau pengadilan. (Red)












