Pelapor Cabut Pengaduan Dandim Mukomuko dan Minta Maaf

Mukomuko, Satujuang.com – Polemik seputar pengaduan Dandim Mukomuko Letkol Inf. Yokki Firmansyah akhirnya menemui titik terang setelah pihak pelapor resmi mencabut seluruh laporan yang sempat dilayangkan ke berbagai instansi.

Pencabutan berkas tersebut dilakukan oleh Syahbudi selaku perwakilan mitra penyuplai material proyek Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Sebelumnya, Syahbudi sempat mengadukan Dandim 0428/Mukomuko ke Subdenpom II/1 Bengkulu, manajemen PT Agrinas, hingga Komisi II DPR RI.

Selain menarik berkas pengaduan, Syahbudi mengakui adanya kekeliruan dalam laporan awal dan menyampaikan permohonan maaf langsung kepada Letkol Inf. Yokki Firmansyah.

Pihak pelapor menegaskan keputusan pencabutan laporan dilakukan secara sadar setelah tidak menemukan bukti keterlibatan Dandim atas persoalan yang dipersoalkan.

“Kami mencabut seluruh pengaduan dan menyampaikan permohonan maaf karena ada kekeliruan. Langkah ini kami ambil secara sukarela tanpa tekanan dari pihak mana pun,” ujar Syahbudi.

Persoalan ini mulanya mencuat ke publik akibat keluhan belum dibayarkannya upah pekerja dan material proyek KDKMP dengan nilai mencapai Rp2,5 miliar.

Terkait polemik tersebut, Letkol Inf. Yokki Firmansyah meluruskan bahwa jajaran Kodim sama sekali tidak terikat perjanjian kerja sama pengadaan material maupun teknis pengerjaan di lapangan.

“Kodim 0428/Mukomuko tidak memiliki hubungan kontrak langsung dengan pekerja maupun pemasok material. Hubungan kerja sama berada pada pihak kontraktor utama atau mitra teknis berinisial JMS alias Je,” terang Yokki.

Meski babak pengaduan Dandim Mukomuko telah selesai melalui klarifikasi dan permohonan maaf, kewajiban pelunasan upah pekerja serta material proyek senilai Rp2,5 miliar tersebut tetap menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana untuk dituntaskan secara transparan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *