PTPN IV PalmCo Buka 6 Ribu Hektare Sawit di Rejang Lebong

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV PalmCo siap membuka lahan perkebunan kelapa sawit baru seluas 6.064,16 hektare di Kabupaten Rejang Lebong.

Perluasan ini disebut demi menyokong program strategis Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam akselerasi produksi bahan bakar B50 hingga B60.

Rencana pembukaan lahan Areal Penggunaan Lain (APL) tersebut dipaparkan dalam rapat koordinasi ekstensifikasi kelapa sawit yang dipimpin Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, bersama jajaran PTPN IV PalmCo, Kanwil BPN, serta Ditjen Perkebunan Kementan RI di Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (23/9/26).

“Program perluasan tanaman kelapa sawit terus dilakukan untuk mendukung pasokan bahan baku produksi B50 bahkan B60,” kata Wagub Mian usai rapat.

Menanggapi kekhawatiran terancamnya eksistensi Rejang Lebong sebagai sentra hortikultura dan kopi, Mian memastikan proyek perkebunan sawit ini tidak digarap merata, melainkan difokuskan di kawasan perbatasan Sumatera Selatan seperti Kecamatan Kota Padang dan sekitarnya.

Rincian pemetaan lahan mencakup kawasan Kecamatan Kota Padang di Desa Lubuk Mumpo, Taba Anyar, Tanjung Gelang, dan Suka Rami seluas 940,48 hektare, kawasan Durian Mas seluas 944,95 hektare, serta Desa Kota Padang, Kota Padang Baru, dan Taba Anyar seluas 1.343,79 hektare.

Selain itu, pemetaan menyasar Kecamatan Sindang Beliti Hilir dan Sindang Beliti mencakup Desa Periang, Marantau, Tanjung Agung, Karang Pinang, Jabi, serta Tanjung Herang seluas 910,07 hektare.

Wilayah Sindang Beliti Hulu di Desa Air Nau, Lawang Agung, dan Lubuk Alai seluas 993,89 hektare, serta kawasan Binduriang dan Sindang Kelingi seluas 930,62 hektare.

Pemerintah Provinsi Bengkulu menekankan agar proses ganti rugi tanah dan tanaman warga berjalan adil tanpa menabrak hukum.

Mian mengingatkan agar seluruh lahan dipastikan berada di luar kawasan hutan.

“Kami mengingatkan betul proses ganti rugi lahan dan tanaman, sesuai NJOP dan appraisal dan tidak dalam kawasan hutan,” tegas Mian.

Sementara itu, Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV PalmCo, Irwan Perangin-angin, menyatakan pihaknya akan segera menerjunkan tim untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan.

Mengenai skema ganti rugi, PTPN berjanji akan mengacu pada masukan resmi pemerintah daerah.

“Pastinya kita cek dulu, dan prosesnya ganti rugi kita mendengar masukan Pemda,” singkat Irwan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *