Seluma, Satujuang.com – Terhimpit ekspansi perkebunan kelapa sawit PT Agri Andalas, warga Desa Pasar Ngalam, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma kini menuntut keadilan atas ruang hidup mereka yang kian ‘ditelan’ raksasa perkebunan.
Menyikapi kondisi miris tersebut, tokoh pemuda Seluma, Heru Saputra, secara tegas mendesak agar izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Agri Andalas tidak lagi diperpanjang dan lahannya diserahkan kembali kepada rakyat.
“HGU PT Agri Andalas ini sudah saatnya disetop total dan lahannya wajib dikembalikan ke masyarakat Seluma!,” tegas Heru, Selasa (22/9/26).
“Jangan biarkan rakyat terus-menerus dikorbankan dan terasing di tanah kelahirannya sendiri hanya demi memperkaya korporasi,” imbuhnya.
Diketahui, Jeritan konflik agraria ini dibawa langsung oleh tokoh masyarakat Desa Pasar Ngalam, Supin Marzuki, saat mendatangi Gedung DPRD Provinsi Bengkulu pada Senin (21/9).
Supin yang menjadi saksi sejarah sejak pembukaan kebun tahun 1988 berdasarkan izin prinsip Gubernur Razie Yahya (1987) membongkar rentetan pengkhianatan kesepakatan oleh pihak perusahaan:
- Lahan Pengembangan Desa Ditelan: Lahan seluas 125 hektare yang semula dijanjikan untuk persiapan pengembangan desa kini habis dikuasai perusahaan.
- Batas Pemukiman Diterabas: Jarak aman 200 meter dari belakang rumah warga diabaikan total. “Kalau saya lihat, kebun Agri Andalas sudah masuk ke kamar warga,” cercecah Supin.
- Janji Manis Tanpa Realisasi: Kebun plasma tak kunjung ada, alokasi CSR bagi desa penyangga gaib, serta tenaga kerja lokal hanya dijadikan buruh kasar berupah Rp100 ribu/hari selama 20 hari kerja sebulan.
“Seharusnya stop perpanjangan HGU Agri Andalas karena masyarakat butuh ruang penghidupan. Terlebih jumlah penduduk semakin bertambah, sementara lahan tidak ada,” tambah Supin.
Ia mendesak DPRD dan Pemprov Bengkulu segera mengambil tindakan tegas sebelum kekecewaan masyarakat pecah menjadi konflik terbuka di lapangan.
Merespons aduan tersebut, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Edison Simbolong mendesak pemerintah daerah tidak asal stempel menyetujui perpanjangan HGU tanpa memikirkan nasib masyarakat.
“Kalaupun ada perpanjangan, jangan dilakukan 100 persen. Maksimal 50 persen dari lahan semula agar masyarakat tetap bisa bertahan hidup dengan lahan pertanian,” kata Edison.
Edison juga mempertanyakan keanehan legalitas HGU yang mengepung pemukiman warga dan meminta Dinas Pertanian mempertegas serta mengukur ulang batas lahan perusahaan. (Red)












