Pemprov Kaji Menyeluruh Konflik HGU Desa Genting, Pasca Penolakan Aktivitas PT Bio

Satujuang, Bengkulu- Pemerintah Provinsi Bengkulu memulai kajian menyeluruh terkait konflik agraria HGU Desa Genting, menyusul audiensi dengan masyarakat setempat.

Audiensi tersebut berlangsung pada Senin (6/4/26) di Ruang Rapat Merah Putih, Lantai II Kantor Gubernur Bengkulu.

Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Bidang Perekonomian dan Pembangunan, RA Denni, memimpin pertemuan ini.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat Desa Genting yang menuntut kejelasan mengenai keberadaan dan perpanjangan HGU PT Bio Nusantara Teknologi.

Denni didampingi oleh perwakilan dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Turut hadir juga Biro Hukum, Biro Kesejahteraan Rakyat, Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Tim Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu.

“Kami memahami aspirasi masyarakat,” ujar Asisten II RA Denni.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyelesaian harus ditempuh sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.

Pemerintah Provinsi akan mempelajari persoalan ini secara menyeluruh guna merumuskan langkah dan rekomendasi yang tepat.

Masyarakat Desa Genting menyampaikan keberatan terhadap perpanjangan HGU PT Bio Nusantara Teknologi yang dinilai telah berakhir masa berlakunya pada Desember 2025.

Selain itu, mereka juga menyoroti adanya aktivitas pembangunan yang berpotensi memicu konflik baru di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu meminta masyarakat bersama kuasa hukum untuk kembali menyampaikan surat resmi kepada Gubernur Bengkulu.

Surat tersebut harus disertai dokumen pendukung, kronologi kejadian, serta dasar hukum yang lengkap.

Menurut Denni, surat resmi itu akan menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, pihak BPN, serta tim hukum untuk melakukan kajian komprehensif.

“Pemerintah tidak menginginkan persoalan ini berlarut-larut,” tegas Denni.

Ia menekankan bahwa setiap keputusan yang diambil harus memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan kewenangan.

Sementara itu, pihak Kantor Wilayah ATR/BPN menyampaikan bahwa seluruh keberatan masyarakat telah diterima dan dicatat.

Namun, kewenangan terkait perpanjangan HGU berada pada pemerintah pusat, sedangkan BPN daerah bertugas melakukan verifikasi data serta kondisi di lapangan.

Audiensi berlangsung dalam suasana terbuka dan kondusif, dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan akan menindaklanjuti seluruh aspirasi masyarakat Desa Genting guna mencari solusi terbaik. (Rls)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *