Seluma, Satujuang.com – DPRD Kabupaten Seluma bergerak cepat menelusuri dugaan ketidaksesuaian data luasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Agri Andalas di wilayah Kabupaten Seluma.
Langkah ini diambil menyusul mencuatnya perbedaan signifikan antara data administrasi yang digunakan sebagai dasar perpanjangan HGU dengan kondisi faktual penguasaan lahan di lapangan.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seluma, Samsul Aswajar, memboyong perwakilan kelompok tani mendatangi kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta pada Rabu (19/8/26).
Kedatangan jajaran pimpinan legislatif dan warga tersebut bertujuan melakukan verifikasi data pertanahan agar transparan dan tidak merugikan masyarakat penggarap.
“Hari ini kami mendatangi Kementerian ATR/BPN untuk mengonfirmasi nama kelompok tani yang dipakai untuk perpanjangan HGU,” ujar Samsul Aswajar.
Penelusuran yang dilakukan DPRD Seluma mencakup beberapa poin krusial:
- Klarifikasi Identitas Kelompok Tani: Memastikan keabsahan dan validitas nama-nama kelompok tani yang dicantumkan dalam dokumen permohonan perpanjangan HGU PT Agri Andalas.
- Uji Luasan HGU Faktual vs Administrasi: Mencocokkan luas areal perkebunan di lapangan dengan dokumen resmi guna mengantisipasi adanya penyimpangan data.
- Pencegahan Konflik Agraria: Membentungi hak-hak masyarakat serta kelompok tani lokal yang selama ini menggarap lahan di sekitar kawasan perkebunan.
Samsul menegaskan, transparansi data pertanahan sangat vital untuk mencegah manipulasi yang berpotensi memicu sengketa hukum maupun konflik agraria berkepanjangan di Kabupaten Seluma.
Sebagai langkah konkrit di daerah, DPRD Seluma menjadwalkan rapat dengar pendapat (hearing) lintas sektor dalam waktu dekat.
“Rencana sesudah acara HUT RI, kemungkinan minggu depan akan dilakukan hearing antara kelompok tani dan dinas terkait,” lanjut Samsul.
Melalui forum hearing mendatang, DPRD Seluma mendorong Pemkab Seluma, instansi pertanahan, serta instansi teknis terkait untuk melakukan verifikasi faktual turun ke lapangan guna memastikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pihak perusahaan. (da)












