Tak Berizin dan Belum Halal, Minyak BMP Sempat Dibagikan di Acara Gubernur Bengkulu

4 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Sidang lanjutan kasus dugaan pengemasan minyak goreng (Migor) Minyakita ilegal di Pengadilan Negeri Bengkulu kembali mengungkap fakta mengejutkan, Selasa (1/9/26).

Majelis hakim menghadirkan 12 orang saksi dari total 13 saksi yang dijadwalkan guna mengurai keterlibatan terdakwa Riki Prayoga (RP) selaku Kepala Produksi.

Salah satu saksi kunci yang dihadirkan adalah Riswan, pemilik merek minyak goreng Bumi Merah Putih (BMP).

Dalam kesaksiannya, Riswan mengonfirmasi bahwa minyak goreng kemasan merek BMP diproduksi di lokasi yang sama dengan Minyakita yang menjadi objek perkara.

Namun, ia mengklaim produknya tersebut belum dijual ke pasaran, baru sebatas dibagikan secara gratis kepada masyarakat.

“Saat kegiatan peninjauan Gubernur di sana, dilakukan bagi-bagi minyak ke wartawan yang hadir,” ungkap Riswan di hadapan majelis hakim yang ketuai T Oyong SH MH.

Gudang pengemasan minyak goreng yang berlokasi di kawasan Sawah Lebar, Kota Bengkulu tersebut diketahui pernah ditinjau langsung oleh Gubernur Bengkulu Helmi Hasan pada 20 April 2026 lalu.

Selain dibagikan saat kunjungan tersebut, minyak goreng merek BMP yang belum mengantongi sertifikasi halal maupun izin edar ini ternyata juga dibagikan dalam ajang kegiatan sosial Gubernur di Kabupaten Rejang Lebong.

“Kemudian saat kegiatan sosial Pak Gubernur di Kecamatan Padang Ulak Tano, Rejang Lebong,” beber Riswan.

Pembagian minyak goreng tanpa izin ini diklaim Riswan sebagai langkah promosi untuk mengenalkan merek BMP yang diposisikan sebagai produk minyak goreng premium dengan biaya yang ia tanggung sendiri.

Merujuk pada volume produksi, nilai minyak goreng yang telah dibagikan secara cuma-cuma tersebut menembus nominal ratusan juta rupiah.

Riswan memaparkan, dari total pesanan sebanyak 2.100 krat untuk ukuran 800 mililiter dan 1.000 mililiter, sebanyak 201 krat ukuran 800 mililiter telah selesai diproduksi.

Artinya, terdapat 2.412 botol minyak goreng yang telah beredar di tengah masyarakat.

“Yang saya pesan 2.100 krat, ukuran 800 ml dan 1.000 ml. Yang sudah diproduksi 201 krat yang 800 ml, kami bagi-bagi dalam kegiatan sosial,” aku Riswan di persidangan.

Dalam persidangan yang sama, saksi dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM), Ale Bowo Nugraha Illahi, menegaskan bahwa produsen maupun pemilik merek tidak pernah mengajukan permohonan sertifikasi halal untuk minyak goreng BMP.

Ia turut menekankan bahwa berdasarkan regulasi, seluruh perizinan dan sertifikasi legalitas wajib dikantongi sebelum produk dilepas serta dikonsumsi oleh masyarakat, sekalipun dibagikan secara gratis.

Di sisi lain, Riswan mengaku tidak mengetahui secara mendalam mengenai proses teknis produksi, asal-usul bahan baku, hingga pengurusan legalitas minyak goreng tersebut.

Menurutnya, seluruh urusan kualitas, proses produksi, dan perizinan merupakan tanggung jawab Heru, pihak yang diajak bekerja sama melalui skema maklon. Riswan menegaskan Ia hanya menyediakan merek dagang BMP.

“Dia (Heru, red) semua yang mengurus kualitas dan perizinan. Soal dari mana dan seperti apa prosesnya saya tidak tahu,” tutur Riswan.

Riswan menjelaskan telah mendaftarkan hak merek BMP sebelum proses produksi berjalan.

Untuk merealisasikan pesanan minyak goreng tersebut, ia juga telah melunasi pembayaran senilai lebih dari Rp400 juta kepada pihak pengelola gudang sebelum barang diproduksi.

“Saya masih rugi, itu pesan untuk minyak Bumi Merah Putih,” keluhnya.

Uniknya, selaku pemilik merek, Riswan mengaku tidak pernah mengamati fasilitas dan kondisi operasional pengemasan di gudang Sawah Lebar secara detail.

Setiap kali mendatangi lokasi di belakang GOR Sawah Lebar tersebut, ia mengaku berinteraksi langsung di ruangan Heru tanpa memperhatikan keberadaan tangki penampungan minyak skala besar.

“Saya pernah ke Sawah Lebar, lokasinya di belakang GOR Sawah Lebar. Kalau lihat detail tidak, karena saya tiap ke situ biasanya langsung ke ruangan Heru,” jelasnya.

Menanggapi kesaksian tersebut, terdakwa Riki Prayoga membenarkan bahwa minyak goreng merek BMP diproduksi menggunakan bahan baku yang sama persis dengan Minyakita yang dipersoalkan.

Perbedaannya hanya terletak pada proses kemasan akhir produk.

“BMP itu ada yang pertama kali kita produksi, di botol kemasannya ada. Dengan bahan baku yang sama, hanya packing,” pungkas terdakwa. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *