Bengkulu, Satujuang.com – Perkara dugaan tindak pidana jaminan fidusia yang menjerat Johan dan Nikolas berujung pada putusan onslag van recht vervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum oleh Pengadilan Negeri Bengkulu.
Meski majelis hakim secara tegas memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan, keduanya hingga kini masih mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu.
Penahanan yang masih berlangsung tersebut dipicu oleh perbedaan penafsiran antara tim kuasa hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pelaksanaan eksekusi amar putusan.
Kuasa hukum terdakwa, Dede Frastien SH MH dan Ismail Jumrah SH MH, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari pembiayaan kredit satu unit Toyota Innova di PT BCA Finance atas nama Johan untuk operasional usaha travel.
“Kendaraan tersebut sempat mengalami kecelakaan di Sumatera Selatan dan dibawa ke bengkel Toyota Agung Auto Mall Bengkulu untuk diperbaiki,” terang Dede.
Namun, saat perbaikan berlangsung, seseorang bernama Dodi diduga mengambil mobil tersebut dari bengkel untuk rencana takeover, hingga keberadaan kendaraan tidak lagi diketahui.
Laporan dari pihak BCA Finance kemudian menyeret Johan dan Nikolas hingga ditetapkan sebagai tersangka dan masuk ke persidangan.
“Dalam persidangan, majelis hakim menilai perkara ini bukan bentuk pemalsuan dokumen atau pemberian keterangan palsu sebagaimana Pasal 35 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, melainkan perbuatan hukum lain,” imbuhnya.
Dede juga menyoroti kejanggalan JPU yang mendakwakan Pasal 35 tetapi menggunakan Pasal 36 dalam surat tuntutan.
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim memutus perbuatan tersebut bukan tindak pidana dan menjatuhkan vonis onslag.
Meski amar putusan meminta para terdakwa segera dibebaskan, JPU berpendapat eksekusi belum dapat dilakukan karena pihak kejaksaan akan menempuh upaya hukum banding, sehingga kewenangan penahanan dinilai beralih ke Pengadilan Tinggi Bengkulu.
“Dalam putusan lepas tersebut, hakim menyatakan harus mengeluarkan kedua terdakwa dari Rutan Kelas IIB Bengkulu. Namun, terdapat beda tafsir antara kami selaku advokat dengan jaksa penuntut umum,” tegas Ismail Jumrah meminta agar perintah majelis hakim segera dijalankan. (Red)












