Kota Bengkulu, Satujuang.com – Perselisihan mengenai kewajiban pembayaran success fee jasa hukum resmi berlanjut ke meja hijau.
Advokat Shinta Damayanti SH, dari kantor hukum BSD & Associates, melayangkan gugatan wanprestasi terhadap mantan kliennya, Didi bin Wanto, ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
“Gugatan wanprestasi tersebut telah resmi terdaftar di register pengadilan dengan Perkara Nomor 70/Pdt.G/VIII/PN.Bgl,” terang Shinta, Jumat (21/8/26).
Langkah hukum ini ditempuh Shinta lantaran Didi dinilai tidak menunaikan kewajiban pembayaran success fee sebagaimana diatur dalam Perjanjian Jasa Hukum yang disepakati kedua belah pihak pada 24 April 2026.
Shinta membeberkan bahwa dirinya telah memberikan pengawalan jasa hukum maksimal dalam penanganan perkara sengketa harta bersama di Pengadilan Agama Bengkulu hingga berujung damai (inkracht) lewat Akta Perdamaian Nomor 412/Pdt.G/2026/PA.Bn.
“Penyelesaian perkara lewat jalur perdamaian tersebut berhasil mengamankan hak, penguasaan, serta manfaat ekonomi Didi atas aset harta bersama bernilai fantastis yang diperkirakan mencapai sedikitnya Rp43 miliar,” paparnya.
Deretan aset jumbo bernilai Rp43 miliar tersebut meliputi deretan kendaraan, rumah dan ruko, perkebunan kelapa sawit produktif, emas, hingga kepemilikan saham beserta hak ekonomi yang melekat di dalamnya.
Berdasarkan Pasal 3 Perjanjian Jasa Hukum, Shinta secara sah berhak mengantongi success fee apabila klien berhasil mempertahankan seluruh atau sebagian hak atas objek harta bersama, paling lambat 7 hari sejak manfaat hasil perkara diterima.
Namun, kendati manfaat hukum dan penguasaan aset telah dinikmati, kewajiban pembayaran success fee tersebut tak kunjung direalisasikan oleh tergugat.
Berbagai pendekatan persuasif lewat pesan WhatsApp, sambungan telepon, hingga pengiriman surat somasi resmi yang diterima tergugat pada 9 Juli 2026 sama sekali tidak membuahkan iktikad baik.
Shinta menegaskan bahwa gugatan ini dilayangkan bukan semata-mata persoalan uang, melainkan demi menjaga marwah profesi advokat serta kepastian hukum dalam hubungan kerja sama profesional antara advokat dan klien.
“Setiap perjanjian yang dibuat secara sah wajib dihormati dan dilaksanakan dengan itikad baik. Kebenaran setiap dalil akan diuji secara terbuka dalam persidangan,” tegas Shinta.
Gugatan wanprestasi ini disandarkan pada ketentuan Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata terkait asas ikatan perjanjian, Pasal 1238 jo Pasal 1243 KUHPerdata tentang wanprestasi dan ganti rugi, serta Pasal 21 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dalam petitumnya, Penggugat mendesak Majelis Hakim PN Bengkulu mengesahkan Perjanjian Jasa Hukum tanggal 24 April 2026, menyatakan Tergugat melakukan wanprestasi, menghukum Tergugat membayar success fee beserta ganti rugi, serta mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag).
“Kita juga berharap pengadilan menyatakan syarat pembayaran success fee telah terpenuhi dan Tergugat telah melakukan wanprestasi,” pungkasnya. (Red)












