Bengkulu, Satujuang.com – Persidangan perkara dugaan korupsi hilangnya aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang di kawasan Gedung Olahraga (GOR) kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menghadirkan dua mantan Kepala Desa Tebat Monok yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepahiang.
Kedua saksi tersebut yakni Hendri (Kades Tebat Monok periode 2004–2010) dan Fadillah.
Keduanya dimintai keterangan guna mengurai riwayat kepemilikan serta kondisi fisik lahan yang menjadi objek sengketa pidana tersebut.
Dalam kesaksiannya, Hendri membeberkan bahwa tanah lokasi pembangunan GOR tersebut pada awalnya milik warga bernama Asbi dengan luas mencapai lebih dari 32 ribu meter persegi.
“Tanah itu memang awalnya milik Pak Asbi. Pernyataan Pak Asbi itu 32 ribu sekian lebih. Setelah saat ini saya lihat sertifikat, memang 32 ribu lebih,” ungkap Hendri di hadapan majelis hakim.
Hendri menambahkan bahwa dari pemetaannya, terdapat potongan lahan yang mendadak raib pasca-proses pembebasan tanah oleh pemerintah daerah, terutama pada area bagian belakang GOR.
“Saat ini yang menjadi permasalahan ada tanah hilang. Hilangnya tanah itu saya ketahui, saat pembebasan itu ada,” tegasnya.
Sementara itu, kesaksian Fadillah turut memperkuat gambaran kronologis dan sejarah batas wilayah lahan yang dibeli Pemkab Kepahiang tersebut.
JPU Kejari Kepahiang Achmad Dewa Nugraha SH MH menegaskan bahwa keterangan kedua saksi mantan kades ini semakin memperkuat dakwaan jaksa.
“Tadi sudah didengar bersama bahwa memang tanah yang menjadi objek itu awalnya 32 ribu meter persegi. Saksi juga menyatakan melihat dari peta memang ada yang hilang. Hasil dari keterangan saksi akan kami hubungkan dan uraikan dalam berkas tuntutan,” ujar Achmad Dewa Nugraha.
Persidangan perkara dugaan korupsi hilangnya aset tanah daerah ini masih terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi tambahan serta pembuktian alat bukti lainnya. (Red)












