Bengkulu, Satujuang.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga terpidana perkara suap jilid I sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan ijon proyek Kabupaten Rejang Lebong di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Selasa (1/9/26).
Ketiga saksi yang telah divonis bersalah sebagai pihak pemberi suap tersebut di antaranya Youki, Edi Manggala dan Irsyad Satria Budiman dihadirkan untuk bersaksi bagi terdakwa Fikri dan Kadis PUPR Hari Eko.
Dalam persidangan, KPK secara khusus menyoroti dalih para saksi yang menyebut aliran dana ke para pejabat tersebut sekadar uang “bantuan”.
JPU KPK Dian Hamisena menegaskan bahwa ketiga saksi bukanlah pihak luar, melainkan terpidana yang keterangannya telah teruji dan terbukti di muka hukum pada perkara sebelumnya.
“Ya, tadi kan kita sudah dengar sendiri kalau tiga saksi ini adalah terpidana, yang mana mereka sudah divonis sebagai terpidana pemberi suap,” tegas Dian Hamisena.
Dian menjelaskan, klaim para saksi mengenai istilah “bantuan” tidak akan menggoyahkan konstruksi pembuktian KPK.
Pembuktian perkara jilid I telah membuktikan bahwa penyerahan uang tersebut merupakan bentuk tindak pidana suap.
“Makanya kalau tadi tiga saksi itu menyampaikan bahwa uang yang diberikan adalah hanya bantuan, ya nanti kita tunggu saja. Faktanya keterangan mereka hampir sama juga pada waktu menjadi terdakwa, kita sudah buktikan dan sudah divonis,” ujar Dian.
Lebih lanjut, KPK memastikan penuntutan terhadap Fikri dan Hari Eko tidak semata-mata bergantung pada pengakuan ketiga saksi terpidana tersebut.
JPU telah menyiapkan rangkaian alat bukti pendukung lain, seperti petunjuk, kesaksian pihak terkait, hingga bukti elektronik yang akan dituangkan secara utuh dalam berkas tuntutan. (Cik/Red)












