Aan Paman Penakluk Naga Divonis 3 Tahun Penjara

1 menit baca

Bengkulu, Satujuang.con – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Shubhan Fernando (36) alias Aan ‘Paman Penakluk Naga’ pada Rabu siang.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan uang hasil penjualan kopi senilai Rp2,25 miliar milik mertuanya, Darussalam.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 492 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP.

Hukuman 3 tahun kurungan tersebut dipotong masa penahanan yang telah dijalani terdakwa selama 5 bulan.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa Aan ‘Paman Penakluk Naga’ memilih enggan bergeming dan tak memberikan tanggapan.

Saat berusaha dikonfirmasi awak media seusai persidangan, terdakwa hanya bungkam dan tidak bersuara sedikit pun.

Di sisi lain, suasana haru dan kekecewaan mendalam menyelimuti pihak keluarga korban usai mendengar amar putusan.

Anak korban Darussalam, Neni Putri, tak sanggup menahan air mata karena menilai hukuman tersebut belum memberikan rasa adil atas kerugian besar mereka.

“Kami sangat kecewa dengan putusan ini, tapi apa pun itu keputusan hukum tetap kami terima sebagai keluarga korban,” ungkap Neni Putri usai persidangan.

Terkait langkah hukum selanjutnya atas vonis tersebut, pihak keluarga menyatakan masih pikir-pikir terlebih dahulu untuk menentukan upaya berikutnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *