Pengaduan Guru SD IT Rabbani Berlanjut, Lima Dugaan Pelanggaran HAM Dilaporkan

2 menit baca

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Langkah hukum tiga mantan guru SD IT Rabbani memasuki babak baru setelah resmi membawa lima pokok persoalan ke Kanwil Kementerian HAM, Kamis (27/8/26) pagi.

Upaya ini ditempuh menyusul belum ditemukannya titik temu dalam proses mediasi di Disnakertrans.

Didampingi tim advokat dari LBH Respublica, para guru tiba sekitar pukul 08.30 WIB untuk menyerahkan berkas pengaduan secara resmi.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan serta peninjauan langsung yang telah dilakukan tim Kementerian HAM sebelumnya.

Advokat ketiga guru, Ridhotul Hairi SH MH, mengonfirmasi bahwa laporan resmi tersebut memuat lima substansi tuntutan atas dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan.

“Kami sudah membuat pengaduan secara resmi yang sudah dikirimkan formatnya dari Kanwil Kementerian HAM. Yaitu pada pokoknya ada lima tuntutan kami,” ujar Ridhotul.

Poin pertama yang disorot yakni dugaan pemberian upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) sejak awal bekerja hingga terjadinya pemutusan hubungan kerja.

Selain itu, poin kedua menyangkut tindakan PHK sepihak tanpa disertai pemenuhan hak pesangon, UPMK, UPH, maupun jaminan sosial sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

Poin ketiga dan keempat mencakup dugaan pelarangan mengikut Pendidikan Profesi Guru (PPG), dugaan manipulasi jam mengajar, serta persoalan pemutusan alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Adapun poin kelima menyoroti ketiadaan perlindungan jaminan sosial akibat para guru diduga belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Perselisihan ini mencuat sejak awal Agustus 2026 ketika ketiga guru tersebut mengaku diberhentikan dari tempat mereka mengajar.

Di sisi lain, pihak Yayasan SDIT Rabbani sebelumnya menyampaikan versi berbeda dengan mengklaim para guru tersebut hanya dirumahkan atau diistirahatkan.

Merujuk pada UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak atas pekerjaan yang layak dan perlindungan dalam hubungan kerja merupakan bagian dari hak asasi yang wajib dilindungi.

Melalui pengaduan ke Kementerian HAM ini, para guru berharap adanya penegakan hukum yang adil atas seluruh hak ketenagakerjaan mereka yang tertunda. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *