Kota Bengkulu, Satujuang.com – Pengakuan unik disampaikan oleh Ketua Yayasan Ma’had Rabbani, H Muhammad Syamlan Lc MA, dalam konferensi pers yang digelar di SD IT Rabbani Kota Bengkulu, Senin (10/8/26) siang.
Syamlan secara gamblang mengakui bahwa jajaran guru di sekolah tersebut termasuk para tenaga pendidik yang telah di-PHK sepihak selama ini tidak pernah didaftarkan dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Pernyataan blak-blakan ini seketika membenarkan sekaligus menguatkan laporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang telah dilayangkan para mantan guru ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bengkulu.
Dalam penjelasannya kepada awak media, Syamlan berdalih bahwa kelalaian yayasan tidak mendaftarkan hak perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi para guru yang telah mengabdi hingga belasan tahun murni karena faktor “lupa”.
Tak hanya itu, Syamlan bahkan menyebut Disnakertrans Kota Bengkulu tidak pernah datang mengingatkan kewajiban hukum tersebut.
“BPJS, tenaga kerja. Memang belum. Tapi nanti ini akan kita lakukan. Mungkin gara-gara kalian ini (polemik guru), kita dapatkan semua. Untuk tenaga kerja. Iya, gara-gara kalian. Karena lupa. Disnaker enggak pernah juga datang ingatkan lagi. Baru kalian sekarang ingatkan,” ujar Syamlan di hadapan wartawan.
Sementara untuk BPJS Kesehatan, Syamlan mengklaim bahwa pihak yayasan tidak mendaftarkan guru secara kolektif.
Mereka hanya menyelipkan dana tambahan sekitar Rp100 ribu ke dalam gaji bulanan agar dibayarkan secara mandiri oleh masing-masing guru.
Pengakuan dari Ketua Yayasan ini menjadi bukti sahih yang memverifikasi kebenaran laporan resmi yang diserahkan tiga mantan guru Elsita Lisnawati (13 tahun pengabdian), Tita Aryani (12 tahun pengabdian), dan Ririn Safitri (5 tahun pengabdian) ke Disnakertrans pada Jumat (7/8).
Sebelumnya, para guru melaporkan tiga poin pelanggaran berat manajemen SD IT Rabbani:
- Dugaan PHK Sepihak Cacat Prosedur: Diberhentikan mendadak tanpa tahapan surat peringatan (SP1, SP2, SP3) meski sekolah menerbitkan Surat Resmi No. 421.9/028/SDITRABBANI/2026 yang menyatakan “tidak lagi bekerja per 6 Agustus 2026”.
- Pelanggaran Hak Jaminan Sosial: Peniadaan BPJS Ketenagakerjaan dan mekanisme BPJS Kesehatan yang menabrak aturan.
- Perampasan Hak Pesangon: Peniadaan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) pasca-PHK.
Pernyataan “lupa” dari pengelola yayasan memicu sorotan tajam publik karena memperlihatkan kontras yang luar biasa.
Pihak sekolah dinilai sangat agresif dan sigap saat menegakkan aturan internal yang memberatkan guru, namun mendadak “lupa” ketika menyangkut kewajiban hukum yang menjadi hak guru.
Dari kacamata hukum ketenagakerjaan, alibi “lupa” dan menyalahkan instansi pemerintah sama sekali tidak memiliki legitimasi hukum:
Kewajiban Mutlak Pemberi Kerja (UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS):
Pasal 14 dan Pasal 15 UU BPJS menegaskan bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial. Kelalaian ini berkonsekuensi sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga penghentian izin operasional lembaga.
Ancaman Sanksi Pidana (Pasal 55 UU BPJS):
Pemberi kerja yang dengan sengaja tidak mendaftarkan pekerjanya atau tidak menyetorkan iuran jaminan sosial diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Cacat Prosedur & Hak Pesangon (PP No. 35 Tahun 2021):
Pengakuan ini semakin menyudutkan posisi yayasan di hadapan Pengawas Ketenagakerjaan, sekaligus memperkuat hak para guru untuk menuntut uang pesangon penuh atas pengabdian belasan tahun yang diakhiri secara sepihak.
Pengakuan terbuka dari Ketua Yayasan Ma’had Rabbani ini kini menjadi kartu AS bagi Disnakertrans untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menindak tegas dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan di SD IT Rabbani. (Red)











