Kota Bengkulu, Satujuang.com – Perkara dugaan korupsi dalam penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) Perumda PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu Jilid II resmi bergulir di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Empat orang terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Keempat terdakwa tersebut yakni Achmad Sukur Vairazye, Febri Juliansyah, Refan Yulianda, dan Hendra Saputra.
Dalam dakwaannya, JPU membeberkan bahwa para terdakwa diduga kuat terlibat dalam praktik pungutan liar terhadap para calon PHL Perumda Tirta Hidayah dalam rentang waktu 2023 hingga 2025.
Berdasarkan hasil penghitungan, rangkaian penyimpangan dalam proses penerimaan pegawai ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp691.971.428.
Terdakwa Achmad Sukur Vairazye alias Razi, yang merupakan staf Subbag Pergantian Water Meter, didakwa turut membantu memasukkan 26 orang PHL.
Total uang yang diserahkan para calon pegawai tersebut mencapai Rp2,380 miliar, dengan Rp2,285 miliar di antaranya disetorkan kepada saksi Eki Hermanto. Dari aliran dana tersebut, Razi disebut menerima uang bersih senilai Rp83 juta.
Menanggapi dakwaan JPU, Penasihat Hukum Achmad Sukur, Arief Hidayatullah, menegaskan pihaknya bakal mengajukan nota keberatan (eksepsi).
Arief membantah kliennya bertindak sebagai broker pencari calon pekerja secara mandiri, melainkan hanya menjalankan instruksi dan perintah langsung dari atasannya.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya—Febri Juliansyah, Refan Yulianda, dan Hendra Saputra—turut didakwa melakukan perbuatan bersama-sama dalam skema penerimaan PHL tersebut.
JPU menjerat para terdakwa dengan dakwaan berlapis, di antaranya Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara Jilid II ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjatuhkan putusan terhadap mantan Direktur Samsu Bahari, mantan Kabag Umum Yanwar Pribadi, serta mantan Kasubbag Pergantian Water Meter Eki Hermanto. (Cik/Red)












