Surat Resmi Ungkap PHK Sepihak Guru SD IT Rabbani, Alibi ‘Sekadar SP’ Dipertanyakan

4 menit baca

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Beredarnya dokumen resmi sekolah membantah alibi pihak Yayasan Ma’had Rabbani yang menyebut pemecatan tenaga pendidik di SD IT Rabbani Kota Bengkulu hanyalah ‘surat peringatan’ (SP) biasa.

Surat bernomor 421.9/028/SDITRABBANI/2026 tertanggal 4 Agustus 2026 secara lugas mengonfirmasi terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

Yang ditujukan untuk Ustadzah Tita Aryani S.Pd Gr., guru yang telah mengabdi selama 12 tahun sekaligus Wali Kelas 3 Ayyub.

Surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala SDIT Rabbani, Marsu Juana S.Si Gr, dengan stempel resmi sekolah tersebut kini menjadi bukti kunci yang memojokkan klaim yayasan.

Dokumen Tegaskan “Tidak Bekerja Lagi”, Bukan Teguran

Dalam surat tersebut, manajemen sekolah berdalih bahwa keputusan diambil berdasarkan pemantauan kinerja dan alasan subjektif mengenai “karakter dan adab yang dianggap tidak sesuai standar Rabbani”.

Namun, pada diktum utamanya, surat tersebut memuat pernyataan definitif bahwa yang bersangkutan tidak lagi bekerja di SDIT Rabbani terhitung mulai 6 Agustus 2026.

Tita menceritakan bahwa pada 5 Agustus 2026 pukul 14.25 WIB, ia dipanggil dan mendadak diberitahu bahwa dirinya “dirumahkan”.

Ketika meminta surat resmi keesokan harinya, ia terkejut membaca isi surat yang langsung memutus hubungan kerjanya.

“Dalam surat itu tegas menyatakan saya tidak lagi bekerja di SDIT Rabbani per 6 Agustus 2026. Ini jelas keputusan pemberhentian, bukan surat peringatan. Alasan yang tertulis hanya menyebut saya tidak mencerminkan karakter Rabbani tanpa ada penjelasan rinci,” ujar Tita.

Kontradiksi Klaim ‘Sekadar SP’ Pihak Yayasan

Di sisi lain, Ketua Yayasan Ma’had Rabbani, Ustaz Syamlan, bergeming dengan membantah adanya pemecatan terhadap Tita maupun dua guru lainnya, Elsita Lisnawati (13 tahun pengabdian) dan Ririn Safitri (5 tahun pengabdian).

Syamlan mengklaim surat yang diterbitkan kepala sekolah tersebut sebatas surat peringatan.

Ia juga menyebut para guru telah datang menemuinya untuk meminta maaf, sehingga pihak yayasan membuka pintu untuk menerima mereka kembali mengajar selama mau disiplin.

“Surat dari kepala sekolah itu surat peringatan, bukan pemecatan dari yayasan. Kalau mereka bertiga sudah menemui saya dan minta maaf, ya kita tidak melakukan langkah hukum. Kalau masih mau sungguh-sungguh mengajar di sini, kami terima,” kata Syamlan.

Namun, alibi yayasan ini dinilai sangat janggal secara hukum administrasi.

Secara yuridis, surat berstempel resmi yang mencantumkan tanggal penghentian kerja tidak bisa serta-merta dianulir secara lisan sebagai “sekadar SP”.

Lapor ke Disnakertrans: Seret Tiga Pelanggaran Utama

Merasa hak-haknya diabaikan setelah belasan tahun mendedikasikan diri, para guru resmi membawa persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bengkulu.

Sedikitnya ada tiga tuntutan utama yang dimintakan pemeriksaan resmi oleh Disnakertrans:

  • Dugaan PHK Sepihak Tanpa Prosedur: Pemecatan dilakukan secara mendadak tanpa melalui tahapan teguran tertulis berjenjang (SP1, SP2, SP3) dan pembinaan formal.
  • Pengabaian Jaminan Sosial: Meminta pemeriksaan kepesertaan serta pemenuhan kewajiban BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan selama masa kerja.
  • Pemenuhan Hak Pesangon: Desakan pembayaran Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) sesuai regulasi yang berlaku.

Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan nasional, posisi para guru berada di atas angin, sementara tindakan sekolah berpotensi melanggar hukum:

  • PHK Batal Demi Hukum (PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 52): PHK atas alasan pelanggaran disiplin wajib didahului penyampaian SP1, SP2, dan SP3 secara berurutan. Menerbitkan surat pemberhentian langsung membuat tindakan PHK tersebut cacat hukum.
  • Hak Pesangon Belasan Tahun (Pasal 40 PP 35/2021): Bagi guru dengan masa kerja 12 hingga 13 tahun, undang-undang menjamin hak atas uang pesangon (minimal 9 bulan upah), UPMK (minimal 5-6 bulan upah), serta ganti kerugian hak.
  • Sanksi Hak BPJS (UU No. 24 Tahun 2011): Lembaga pendidikan wajib mendaftarkan dan menyetorkan iuran jaminan sosial bagi tenaga kerjanya. Kelalaian atas hak ini berkonsekuensi sanksi administratif hingga pidana.

Langkah para guru mengadu ke Disnakertrans menjadi sinyal tegas bahwa dedikasi belasan tahun di dunia pendidikan tidak boleh digusur begitu saja oleh keputusan sepihak yang berlindung di balik alibi administratif. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *