Perkara Ponsel Jatuh Berujung Penangkapan Perempuan di Pagar Dewa

2 menit baca

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Kasus hilangnya ponsel milik warga di kawasan Jalan P Natadirja, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, akhirnya berhasil diungkap oleh Unit Opsnal Polsek Gading Cempaka.

Seorang perempuan yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian tersebut diamankan polisi di kawasan Jalan R.E. Martadinata, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, pada Selasa (25/8/26) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Redmi Note 14 Pro 5G bernilai Rp3.990.000 milik korban, Rahmat Zami.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resmi korban dengan Nomor: LP/B/134/VIII/2026/SPKT/Polsek Gading Cempaka/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu, tertanggal 6 Agustus 2026.

Peristiwa terjadi pada Kamis (6/8) sekitar pukul 17.50 WIB saat korban berbelanja di sekitar Jalan P Natadirja dan diduga menjatuhkan ponselnya.

Ketika korban kembali mencari, gawai tersebut sudah tidak ditemukan.

Setelah melakukan penyelidikan intensif selama 16 hari pasca-laporan dibuat, tim opsnal melacak keberadaan terduga pelaku di Pagar Dewa dan langsung mengamankannya.

Kapolsek Gading Cempaka, AKP Surya Purnama, membenarkan keberhasilan pengungkapan perkara tersebut.

“Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait perkara tersebut. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku dan mengamankannya untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Surya Purnama.

Ia menjelaskan, saat ini terduga pelaku telah diserahkan kepada tim penyidik untuk menjalani pemeriksaan mendalam.

“Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan. Kami juga akan melengkapi administrasi penyidikan serta mendalami keterangan yang berkaitan dengan perkara ini,” jelasnya.

Perkara tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Di akhir, AKP Surya Purnama juga mengingatkan masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat berada di tempat umum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan dan menjaga barang-barang berharga miliknya. Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *