Bupati Seluma Digugat, Mantan PPPK Nekat Seret ke PTUN Palembang

1 menit baca

Seluma, Satujuang.com – Bupati Seluma, Teddy Rahman, resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang oleh mantan pegawai PPPK, Nadina Afrianti.

Gugatan ini terkait pembatalan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Nadina sebagai PPPK kabupaten Seluma.

Menghadapi gugatan tersebut, pemerintah Kabupaten Seluma menyatakan siap menghormati proses hukum dan telah menyusun tim kuasa hukum untuk menghadiri persidangan.

“Sesuai dengan surat panggilan yang telah kami terima, saat ini kami sedang mempersiapkan surat kuasa bagi tim advokat Pemkab Seluma bersama Kabag Hukum. Insyaallah, tim hukum kami akan mengikuti seluruh proses persidangan di PTUN Palembang,” tegas Asisten I Setda Seluma, H Hendarsyah, Jumat (24/7/26).

Asisten I H Hendarsyah bersama Kabag Hukum Setda Seluma, Nurpadliya, diutus memimpin tim untuk menghadiri agenda sidang pemeriksaan persiapan pada Rabu (29/7).

Sementara, Bupati Seluma Teddy Rahman saat ini tengah mengikuti agenda kegiatan di Lemhannas RI hingga 28 Juli 2026.

Diketahui, pemberhentian Nadina diambil pemerintah daerah setelah yang bersangkutan dinilai melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik berat berupa dugaan perbuatan asusila.

Merasa keberatan atas pencopotan itu, Nadina pun melayangkan gugatan ke PTUN Palembang dan memohon majelis hakim membatalkan SK pemberhentian tersebut.

Pemkab Seluma menegaskan bakal bersikap kooperatif selama persidangan dan siap mematuhi apa pun putusan akhir dari pengadilan. (da)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *