Kejanggalan Kasus Pungli PPG Seluma, Hanya Ada 2 Terdakwa

3 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Rangkaian persidangan kasus pungutan liar (pungli) Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma kian memanas.

Dalam sidang agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Selasa (14/7/26), tim penasihat hukum terdakwa Dermawan secara gamblang membongkar berbagai kejanggalan dalam konstruksi hukum yang disusun jaksa, terutama terkait adanya kesan tebang pilih aktor.

Pihak terdakwa mempertanyakan mengapa hanya ada dua orang yang didudukkan di kursi pesakitan, padahal ada peran bendahara panitia hingga atasan yang ikut terseret dalam pusaran aliran dana.

Penasihat Hukum terdakwa, Endah Rahayu Ningsih SH, menegaskan bahwa kliennya, Dermawan, hanyalah seorang operator yang bekerja berdasarkan petunjuk teknis (juknis) dan instruksi struktural dari atasan kedinasan.

Endah menilai sangat janggal jika pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini hanya dibebankan kepada dua orang terdakwa saja.

Padahal, berdasarkan fakta persidangan, terdapat panitia kecil yang mengelola perputaran uang haram tersebut.

“Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, ada panitia kecil yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara. Bendahara ini memiliki peran nyata mengajak para guru, menerima transfer, hingga mengelola sebagian besar uang yang terkumpul dari peserta. Peran ini harusnya mendapat perhatian, mengapa hanya dua orang ini yang diadili?” gugat Endah.

Kejanggalan lain yang dituangkan dalam pledoi adalah misteri hilangnya pertanggungjawaban hukum dari pihak-pihak yang diduga ikut menikmati duit pungli.

Dari total dana yang dihimpun dari sekitar 70 guru peserta (mencapai Rp700 juta lebih), terdakwa membeberkan bahwa sebagian besar uang tersebut justru disetorkan ke pihak lain, dengan rincian:

  • Rp250 juta: Diduga diserahkan tunai kepada oknum pejabat Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu berinisial ‘i’. Uang ini diantar langsung oleh terdakwa bersama saksi bernama Robin ke ruang kerja oknum tersebut.
  • Rp215 juta: Mengalir ke Baznas Kabupaten Seluma untuk kebutuhan operasional pelaksanaan PPG.

Namun, saat dihadirkan sebagai saksi, oknum pejabat Kanwil Kemenag Bengkulu maupun Kepala Kemenag Seluma kompak membantah telah menerima aliran dana tersebut, meski mereka mengakui mengetahui pelaksanaan program sejak awal.

“Dalam persidangan mereka mengakui mengetahui proses PPG sejak awal, tetapi membantah menerima aliran dana. Sementara klien kami menerangkan ada uang yang disetorkan. Transaksi pungli di lapangan memang tidak mungkin meninggalkan kuitansi resmi, dan perbedaan keterangan yang kontradiktif ini harus diuji secara menyeluruh oleh majelis hakim,” kata Endah.

Tak hanya menyoroti ketimpangan aktor yang diadili, kubu terdakwa juga menguliti materi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai cacat hukum.

Endah mempersoalkan langkah jaksa yang tetap membebankan uang pengganti kepada kliennya.

Padahal, dalam surat tuntutan, JPU mendakwa terdakwa menggunakan Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. secara hukum formil, penerapan uang pengganti pada pasal tersebut dinilai keliru dan tidak berdasar.

Dengan dibacakannya pledoi ini, kubu terdakwa menyerahkan seluruh penilaian kejanggalan tersebut kepada objektivitas majelis hakim, sembari menunggu tanggapan (replik) dari JPU pada agenda sidang berikutnya. (Red/Cik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *