Dugaan Pungli PPG Kemenag Seluma: Operator Dituntut 3 Tahun Penjara dan Wajib Ganti Rp601 Juta!

2 menit baca

Seluma, Satujuang.com – Sidang perkara dugaan korupsi pungutan liar (pungli) dalam Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Seluma akhirnya memasuki babak tuntutan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu pada Selasa (7/7/26), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma menjatuhkan tuntutan pidana yang berbeda terhadap kedua terdakwa berdasarkan porsi peran masing-masing.

Kedua terdakwa dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsidair.

Sementara untuk dakwaan primer, keduanya dituntut bebas karena unsur-unsurnya tidak terpenuhi.

Berikut adalah rincian tuntutan yang dibacakan oleh JPU di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Agus Hamzah SH MH:

Terdakwa Dermawan (48) — Operator Administrasi PPG Kemenag

Pidana Pokok: 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Uang Pengganti: Wajib membayar Rp601.950.000. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah inkracht, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Denda: Rp10 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Terdakwa Budi Erliyanto (39) — Kepala Sekolah Dasar

Pidana Pokok: 1 tahun 4 bulan penjara dikurangi masa tahanan.

Denda: Rp10 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Sita Uang Ratusan Juta dan Rampas Barang Bukti

Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Dr Janu Arsianto SH MH, melalui Kasi Intel Kejari Seluma, Renaldho Ramadhan SH MH, membenarkan perbedaan tuntutan materiil tersebut karena melihat peran dominan dari sang operator.

“Jaksa Penuntut Umum berkesimpulan bahwa unsur-unsur dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi. Selain pidana badan, sejumlah barang bukti berupa uang tunai hasil pungli juga diminta untuk dirampas bagi negara,” kata Renaldho usai persidangan.

Beberapa barang bukti uang tunai yang dituntut untuk dirampas kembali oleh negara meliputi uang tunai senilai Rp75 juta, Rp64,5 juta, serta uang pengembalian titipan selama sidang sebesar Rp1 juta.

Berdasarkan hasil penyidikan, praktik culas ini mencoreng dunia pendidikan karena memeras para guru yang ingin meningkatkan kompetensi profesinya.

Modus operandi kedua terdakwa telah berjalan selama dua tahun berturut-turut, yakni pada tahun 2023 dan 2024.

  • Tahun 2023: Memeras sekitar 30 guru peserta PPG dengan total uang terkumpul mencapai Rp300 juta (setiap guru diperas Rp5 juta hingga Rp8 juta).
  • Tahun 2024: Nilai pungutan melonjak tajam hingga mengumpulkan dana Rp700 juta (setiap guru ditarik Rp10 juta hingga Rp12 juta).

Secara kumulatif, nilai perputaran uang haram dari hasil memeras para guru di Seluma ini ditaksir menyentuh angka Rp1,1 miliar.

Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari kubu terdakwa maupun penasihat hukumnya. (da)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *