PAN Dalam Pusaran Kasus Ijon Bupati Rejang Lebong

3 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Pusaran skandal korupsi bermodus ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong kian meruncing.

Fakta persidangan pada Rabu (8/7) membongkar dugaan keterlibatan sistemik elit partai dalam mengatur proyek senilai Rp91,13 miliar.

Nama Wakil Ketua I DPD PAN Rejang Lebong, B Daditama, mendadak menjadi sorotan utama setelah berulang kali disebut dalam sidang lanjutan perkara suap di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Daditama dikuliti habis dan disebut-sebut sebagai aktor sentral sekaligus penentu jatah proyek bagi para kontraktor.

Keterlibatan mendalam pengurus teras PAN ini dibongkar langsung oleh Kepala Dinas PUPR-PKR nonaktif, Hary Eko Purnomo, saat memberikan kesaksian di bawah sumpah.

Hary Eko secara gamblang menyebut Daditama sebagai orang dekat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, yang juga merupakan Ketua DPD PAN Rejang Lebong sebelum akhirnya dipecat pasca-ditangkap KPK.

Menurut kesaksian Hary Eko, seluruh alur komunikasi, koordinasi pelaksanaan, hingga pembagian jatah paket pekerjaan untuk Tahun Anggaran 2026 dikendalikan melalui mekanisme yang melibatkan Daditama.

Tak hanya mengendalikan plot proyek, Daditama juga disebut mengondisikan sejumlah pertemuan strategis dengan para kontraktor rekanan, termasuk pertemuan menjelang Hari Raya Idulfitri untuk membahas kesiapan komitmen para pemesan proyek.

Dalam persidangan, terungkap pula bagaimana alur penentuan komitmen fee ijon sebesar 10 hingga 15 persen disepakati.

Hary Eko mengaku sempat berdiskusi langsung dengan Muhammad Fikri Thobari mengenai potongan tersebut sebelum mengeksekusinya di lapangan melalui jaringan Daditama.

“Biasanya berapo?” tanya Fikri sebagaimana ditirukan Hary Eko dalam persidangan.

“Biasanya 10 sampai 15 persen,” jawab Hary.

Fikri kemudian merespons singkat, “Ya udah gitu aja.”

Lebih mengejutkan lagi, nama petinggi PAN RL ini juga dikaitkan langsung dengan aliran uang panas hasil ijon.

Hary Eko membeberkan bahwa Daditama pernah membawa sebuah tas yang di dalamnya terdapat empat amplop putih berisi uang tunai dengan nilai mencapai Rp309 juta.

Penyerahan uang tersebut terendus dilakukan di kawasan Pantai Panjang.

Sejalan dengan fakta persidangan yang kian menyudutkan kader PAN tersebut, KPK bergerak cepat secara paralel di tingkat penyidikan.

Sebanyak sembilan orang saksi diperiksa maraton di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu, Selasa (14/7/26).

Penyidik lembaga antirasuah kembali memanggil Daditama untuk dicecar mengenai perannya sebagai pemegang tas uang dan pengatur proyek.

Selain Daditama, KPK juga memeriksa Intan Larasita yang merupakan istri dari tersangka utama, Muhammad Fikri Thobari, guna melacak pencucian uang dan aliran dana terlarang di lingkar keluarga.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan masif di tingkat daerah tersebut dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara dari hasil OTT Maret 2026 lalu.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu,” kata Budi.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka termasuk sang Bupati anak buah Zulkifli Hasan (Zulhas) di daerah, Muhammad Fikri Thobari.

KPK menegaskan penyidikan dipastikan akan terus dikembangkan secara agresif, termasuk mendalami indikasi kuat mengalirnya dana ijon proyek ini ke kas kegiatan partai politik yang menaungi para tersangka.

Informasi terbaru menyebut, pemeriksaan sejumlah pihak di BPKP provinsi Bengkulu masih berlangsung hingga hari ini, Rabu (15/7/26). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *