Tahanan KPK Mantan Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Disambut Peluk Cium Sang Istri

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Suasana haru menyelimuti Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Malabero Bengkulu pada Senin (6/7/26) sore, saat mantan Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, tiba untuk dievakuasi.

Fikri dipindahkan ke Bengkulu guna menjalani masa penahanan titipan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama proses hukum berjalan.

Kendaraan yang membawa Fikri memasuki gerbang Rutan Malabero sekitar pukul 16.23 WIB. Di depan pintu pengawasan, sang istri ternyata sudah berdiri setia menanti kedatangannya.

Begitu Fikri turun dari mobil dengan pengawalan ketat, tangis haru sang istri langsung pecah. Pertemuan singkat yang sarat emosional itu diwarnai peluk cium hangat dari sang istri.

Pihak keluarga hanya diperbolehkan mendampingi dan melepaskan rindu sampai di area depan pintu pengawasan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Usai momen perpisahan yang mengharukan tersebut, Fikri bersama seorang tahanan KPK lainnya langsung digiring masuk untuk menjalani pemeriksaan dokumen administrasi dan cek kesehatan.

Kasubsi Pelayanan Rutan Malabero, Rafi Rizaldi, membenarkan bahwa kedua tahanan titipan dari lembaga antirasuah tersebut telah resmi diterima pihak rutan.

“Benar, dua tahanan KPK telah kami terima Senin sore. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan berkas dan dokumen sesuai prosedur penerimaan tahanan baru,” kata Rafi.

Rafi menegaskan bahwa Rutan Malabero tidak akan memberikan perlakuan istimewa atau fasilitas mewah kepada mantan orang nomor satu di Rejang Lebong tersebut. Semua tahanan diperlakukan sama rata di mata hukum.

“Fasilitas khusus tidak ada. Semua diperlakukan sama. Saat ini mereka berdua langsung menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling), sehingga belum dapat menerima kunjungan dari pihak luar,” tegasnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.

Kasus mega korupsi ini ikut menyeret sejumlah nama mentereng lainnya yang juga telah dijeboskan sebagai tersangka, yakni:

  • Hary Eko Purnomo (Kepala Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong).
  • Tiga orang pihak swasta/kontraktor yang berperan sebagai pemberi suap.

Penyidik KPK menduga kuat praktik lancung ini menggunakan pola pemberian fee proyek atau sistem ijon untuk memuluskan pemenangan tender.

Berdasarkan konstruksi perkara, Fikri diduga kuat telah menerima aliran dana pelicin sebesar Rp980 juta yang diserahkan bertahap melalui kaki tangannya.

Selain itu, KPK juga mengendus adanya penerimaan haram gelombang kedua senilai Rp775 juta dengan pola transaksi serupa.

Perkara ini masih terus digulirkan secara intensif oleh penyidik KPK, di mana para tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai ada vonis dari hakim pengadilan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *