Kota Bengkulu, Satujuang.com – Sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang dinilai mengabaikan putusan hukum berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung (MA) berbuntut panjang.
Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, kini resmi dijatuhi Somasi Kedua (II) atau teguran hukum keras akibat belum juga membayar ganti rugi sewa lahan SDN 62 Kota Bengkulu senilai Rp4 miliar.
Teguran hukum ini dilayangkan oleh Kantor Hukum Roder Nababan, SH & Associates selaku kuasa hukum dari Fisyahri, salah satu ahli waris sah dari mendiang Atiyah binti Gaus.
Kuasa hukum menyatakan, Somasi II terpaksa dikirim lantaran Somasi I tertanggal 14 Mei 2026 lalu sama sekali tidak mendapatkan respons ataupun iktikad baik dari jajaran Pemkot Bengkulu.
Sengketa kompensasi lahan SDN 62 yang berlokasi di Jalan Dempo Raya Nomor 69, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung ini sejatinya telah dimenangkan oleh pihak ahli waris di tingkat tertinggi peradilan Indonesia.
Dalam amar putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 4003 K/Pdt/2023, Majelis Hakim agung menolak permohonan kasasi Wali Kota Bengkulu.
Adapun poin-poin krusial dalam putusan MA yang wajib dipatuhi oleh Wali Kota Bengkulu meliputi:
- Hak Milik Sah: Menyatakan objek tanah sengketa murni merupakan hak milik para ahli waris Atiyah binti Gaus.
- Pelanggaran Hukum: Menyatakan tindakan Pemkot mendirikan bangunan SD Inpres (sekarang SDN 62) dan perumahan guru di atas lahan warga adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad).
- Hukuman Ganti Rugi: Menghukum Wali Kota Bengkulu untuk membayar ganti rugi materiil berupa sewa lahan sejak tahun 1984 sebesar Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah).
- Perintah Pengosongan: Menghukum Pemkot Bengkulu untuk mengosongkan dan menyerahkan lahan objek perkara kepada ahli waris secara sukarela.
Kuasa hukum ahli waris, Jevi Sartika SH mengungkapkan bahwa Pengadilan Negeri Bengkulu sebenarnya telah mengeluarkan surat Penetapan Eksekusi Nomor: 3763/PAN.PN.WB-U1/HK.2.4/VII/2024 sejak dua tahun lalu, tepatnya 19 Juli 2024.
Namun, hingga memasuki pertengahan tahun 2026, kewajiban pembayaran tersebut terkesan sengaja diulur-ulur oleh pemerintah daerah.
“Keterlambatan pelaksanaan terhadap putusan pengadilan yang sudah inkracht merupakan pelanggaran nyata terhadap Pasal 195 ayat (1) Hukum Acara Perdata dan Pasal 224 HIR. Hal ini dapat berimplikasi pada sanksi berupa denda paksa (dwangsom) serta memicu tanggung jawab hukum personal bagi pejabat yang berwenang,” tegasnya, Selasa (7/7/26)
Melalui surat teguran hukum kedua yang resmi diserahkan pada Senin (6/7) kemarin, pihak ahli waris memberikan batas waktu terakhir selama 7 hari kerja bagi Wali Kota Bengkulu untuk mencairkan hak ganti rugi senilai Rp4 miliar tersebut.
Apabila dalam waktu satu minggu ke depan Pemkot Bengkulu tetap memilih bungkam dan mengabaikan putusan Mahkamah Agung ini, tim kuasa hukum memastikan akan segera mengambil langkah hukum lanjutan yang jauh lebih agresif demi mengeksekusi hak klien mereka. (Red)











